Kolase 6 Foto - 11

Beranda

Perkara Cerai Talak dengan nomor register 67/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil capai kesepakatan sebagian, khususnya terkait kesepakatan hak-hak istri pasca perceraian.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi berlangsung secara intensif sejak 20 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026, dengan melibatkan para pihak secara aktif dan kooperatif.

Kolase 6 Foto - 4

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi capaian pertama Mediasi Pengadilan Agama Kisaran di tahun 2026. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk lebih mengutamakan penyelesaian perkara melalui mediasi.

Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, proses penyelesaian perkara tidak hanya dapat berjalan lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu mewujudkan rasa keadilan yang lebih baik serta menjaga hubungan para pihak pasca putusan. (nrl)

January 22, 2026 Artikel ini telah dilihat : 4 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
January 22, 2026