
Beranda
Perkara Cerai Talak dengan nomor register 67/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil capai kesepakatan sebagian, khususnya terkait kesepakatan hak-hak istri pasca perceraian.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi berlangsung secara intensif sejak 20 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026, dengan melibatkan para pihak secara aktif dan kooperatif.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi capaian pertama Mediasi Pengadilan Agama Kisaran di tahun 2026. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk lebih mengutamakan penyelesaian perkara melalui mediasi.
Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, proses penyelesaian perkara tidak hanya dapat berjalan lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu mewujudkan rasa keadilan yang lebih baik serta menjaga hubungan para pihak pasca putusan. (nrl)





