Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Mediasi dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1753/Pdt.G/PA.Kis/2024 yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kisaran pada Senin, 21 Oktober 2024 berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini dipimpin oleh Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., sebagai mediator.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Hak-hak yang disepakati meliputi nafkah iddah, mut’ah dan kiswah untuk istri, serta nafkah anak yang akan diberikan setiap bulan. Meskipun belum semua aspek dapat disepakati, keberhasilan sebagian ini dianggap sebagai langkah positif dalam penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.
Bapak Zuhdi Zein selaku mediator menyampaikan apresiasinya kepada kedua pihak yang telah terbuka untuk berdialog dan mencapai kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anak dan istri. “Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam menjaga keharmonisan pasca perceraian, terutama demi masa depan anak,” ujar beliau.
Dengan hasil ini, proses cerai talak tetap berlanjut di meja persidangan, namun hak-hak yang telah disepakati di mediasi akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dalam memutus perkara ini. (nrl)