Kolase 6 Foto - 13

Beranda

Kisaran | Senin, 2 Maret 2026 — Upaya mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara cerai dengan Nomor 349/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dimediasi pada Senin, 2 Maret 2026, berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran dan dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara.

Kolase 6 Foto - 10

Dalam proses tersebut, para pihak belum mencapai perdamaian secara menyeluruh terkait pokok perkara perceraian. Namun demikian, mediasi dinyatakan berhasil sebagian karena para pihak sepakat mengenai kewajiban nafkah istri pasca perceraian.

Dengan tercapainya kesepakatan terkait nafkah istri pasca perceraian, diharapkan pelaksanaan putusan nantinya dapat berjalan dengan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak yang telah disepakati bersama. (nrl)

March 3, 2026 Artikel ini telah dilihat : 55 kali
Jumat Bersih, Aparatur PA Kisaran Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Kerja yang Asri
Beranda Dalam upaya menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan kerja yang ...
Coffee Morning Curhat Integritas, PA Kisaran Perkuat Komitmen Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar kegiatan perdana Coffee Morning Curhat ...
Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum, Pimpinan PA Kisaran Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya mempererat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, sekaligus ...
Sapa Masyarakat di Jalan, PA Kisaran Gaungkan Semangat Anti Korupsi Melalui Public Campaign
Beranda Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah ...
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
March 3, 2026