
Beranda
Kisaran | Senin, 2 Maret 2026 — Upaya mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara cerai dengan Nomor 349/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dimediasi pada Senin, 2 Maret 2026, berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran dan dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara.

Dalam proses tersebut, para pihak belum mencapai perdamaian secara menyeluruh terkait pokok perkara perceraian. Namun demikian, mediasi dinyatakan berhasil sebagian karena para pihak sepakat mengenai kewajiban nafkah istri pasca perceraian.
Dengan tercapainya kesepakatan terkait nafkah istri pasca perceraian, diharapkan pelaksanaan putusan nantinya dapat berjalan dengan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak yang telah disepakati bersama. (nrl)



















