Kolase-6-Foto-42

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran telah menyelesaikan proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 445/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi ini berlangsung sejak 4 Maret 2025 hingga 11 Maret 2025 di ruang mediasi PA Kisaran, dengan dipimpin oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM.

Dalam proses mediasi yang dilakukan secara intensif, mediator berupaya membantu para pihak menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan hak asuh anak serta kewajiban finansial pasca perceraian. Hasil mediasi menunjukkan keberhasilan sebagian, di mana kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak dan nafkah pasca perceraian.

Kolase-6-Foto-43

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, hak asuh anak diserahkan kepada penggugat selaku ibu kandungnya. Selain itu, termohon juga menyetujui pemberian nafkah bagi mantan istri pasca perceraian serta nafkah anak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam proses mediasi.

Dengan adanya mediasi, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan lebih damai tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang. (nrl)

March 11, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali