Usaha keras Drs. Khairuddin, MH akhirnya membuahkan hasil. Beliau dipilih sebagai hakim mediator untuk perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kisaran tanggal 1 Maret 2018 yang lalu.
Drs. Khairuddin, MH selaku mediator berhasil memediasi perkara tersebut hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut mereka sampaikan kepada mediator di ruang mediasi pada hari ini (26/06/2018) sekitar pukul 11.20 WIB. “Kami akan membagi secara damai di luar persidangan” ujar Fanny Sugita melalui kuasa hukumnya Tri Purnwidodo, SH.
Agenda mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi sebelumnya yang sudah 5 kali dilaksanakan. Pada proses mediasi sebelumnya para pihak telah menyerahkan kepada mediator konsep mediasi dari masing-masing pihak.
Seiring berjalannya mediasi, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya, bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai di luar persidangan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian dan hal tersebut terwujud dan ditandatangani pada hari ini tanggal 26 Juni 2018 di ruang mediasi di hadapan Drs. Khairuddin, MH selaku mediator.