
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Selasa, 16 September 2025, mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Y.M. Bapak Muhammad Irsan Nasution, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara dengan register Nomor 1824/Pdt.G/2025/PA.Kis.

Bertempat di ruang mediasi PA Kisaran, proses mediasi berlangsung kondusif. Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh mediator, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Sebagai wujud dari perdamaian tersebut, pihak penggugat mencabut gugatan yang sebelumnya telah diajukan.

Hakim Mediator Y.M. Bapak Muhammad Irsan Nasution, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi bukan hanya mengakhiri perkara, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih baik bagi para pihak. “Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah, tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang. Damai itu indah, dan melalui mediasi kita berharap tercipta hubungan yang lebih harmonis setelahnya,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara secara resmi tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan. (nrl)




