Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pada Senin, 3 Februari 2025 Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima laporan terkait pelaksanaan mediasi yang berhasil sebagian dalam perkara cerai talak dengan nomor register 103/Pdt G/2025/PA.Kis. Mediasi ini dimulai sejak 20 Januari 2025 dan merupakan keberhasilan pertama di tahun 2025 yang dilakukan di ruang mediasi PA Kisaran.
Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi ini. Meskipun beberapa kesepakatan sudah dicapai terkait hak-hak istri dan anak pasca perceraian, ada beberapa aspek yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., selaku mediator, mengungkapkan bahwa meski hasil mediasi belum sepenuhnya berhasil, adanya kemajuan menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian perkara yang lebih baik.
Pihak Pengadilan Agama Kisaran mencatatkan ini sebagai pencapaian positif di awal tahun 2025, yang menunjukkan bahwa upaya mediasi dalam perkara perceraian semakin memberi hasil yang baik. Ke depannya, PA Kisaran berharap dapat lebih banyak melaksanakan mediasi yang efektif untuk menyelesaikan masalah keluarga secara damai dan saling menguntungkan. (nrl)