Beranda
Mediasi perkara Nomor 2116/Pdt.G/2026/PA.Kis di Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Mediasi dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Zuhdi Zein, S.H., CPM. Dalam proses tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak.
Melalui mediasi, Pengadilan Agama Kisaran terus mendorong penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, kesepakatan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, khususnya anak. (nrl)







