SCQL2961

Beranda

Mediasi perkara Nomor 2116/Pdt.G/2026/PA.Kis di Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Mediasi dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Zuhdi Zein, S.H., CPM. Dalam proses tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak.

Melalui mediasi, Pengadilan Agama Kisaran terus mendorong penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, kesepakatan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, khususnya anak. (nrl)

September 27, 2026 Artikel ini telah dilihat : 31 kali
Kepaniteraan PA Kisaran Ikuti Bimtek Kepaniteraan Sewilayah PTA Medan Secara Daring
Beranda Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Bimbingan ...
PA Kisaran Sambut Pelaksanaan Klinis Hukum Mahasiswa UMAS
Beranda Pengadilan Agama Kisaran resmi membuka kegiatan Klinis Hukum Fakultas ...
PA Kisaran Hadirkan PAKIS CARE, Berikan Layanan Proaktif bagi Pencari Keadilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan kegiatan PAKIS CARE (Pelayanan ...
PA Kisaran Matangkan Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Batu Bara
Beranda Tim Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Kisaran ...
Semarak HUT ke-XXIV, Dharmayukti Karini Cabang Kisaran Pererat Persatuan
Beranda Dharmayukti Karini Cabang Kisaran menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ...
September 27, 2026