Kisaran, Kamis, 21/05/2015, Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh dengan kesabaran, hal ini terbukti dengan dicabutnya perkara perceraian No:223/Pdt.G/2015/PA.Kis dengan Majelis yang diketuai oleh Drs. Ali Usman, berhasil dimediasi oleh Hakim mediator Bapak Yedi Suparman, S.H.I.

MEDIASI PAK YEDI

Mediasi  berjalan cukup alot tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator Yedi Suparman, S.H.I membuat suasana mediasi menjadi lebih menyejukan dan ketegangan pun berubah menjadi suasana yang penuh ramah dan saling memahami untuk mengoreksi diri masing masing para pihak. Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga demi kebahagian anak anak dan cucu mereka.

 “Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan  tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian”, ucap beliau. Said/pa-kisaran.net

May 21, 2015 Artikel ini telah dilihat : 21 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
May 21, 2015