Kisaran, Kamis, 21/05/2015, Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh dengan kesabaran, hal ini terbukti dengan dicabutnya perkara perceraian No:223/Pdt.G/2015/PA.Kis dengan Majelis yang diketuai oleh Drs. Ali Usman, berhasil dimediasi oleh Hakim mediator Bapak Yedi Suparman, S.H.I.
Mediasi berjalan cukup alot tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator Yedi Suparman, S.H.I membuat suasana mediasi menjadi lebih menyejukan dan ketegangan pun berubah menjadi suasana yang penuh ramah dan saling memahami untuk mengoreksi diri masing masing para pihak. Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga demi kebahagian anak anak dan cucu mereka.
“Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian”, ucap beliau. Said/pa-kisaran.net