Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Kembali, Pengadilan Agama Kisaran berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang berseteru melalui proses mediasi. Pada Selasa (26/3), perkara dengan nomor register 522/Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil dicabut setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di ruang mediasi.
Mediasi ini dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., CPM. Dengan kesabaran dan ketelatenannya, beliau berhasil menjembatani komunikasi antara suami dan istri yang sebelumnya telah memutuskan untuk berpisah.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk kembali rujuk dan membangun rumah tangga mereka bersama,” ungkap Junaidi Sholat.
Proses mediasi ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kisaran untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kami selalu mengupayakan mediasi sebagai solusi terbaik bagi para pihak yang berperkara,” ujar Junaidi Sholat. “Mediasi tidak hanya dapat menyelesaikan perkara dengan cepat dan damai, tetapi juga dapat menjaga hubungan baik antara para pihak.”
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi perkara-perkara lain di Pengadilan Agama Kisaran. Diharapkan dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui mediasi, dapat mewujudkan peradilan yang lebih humanis dan bermartabat. (nrl)