
Beranda
Kisaran, 1 April 2026 — Dua perkara cerai talak yang dimediasi pada Rabu (1/4/2026) di ruang mediasi PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan bagi para pihak.
Perkara cerai talak dengan register nomor 474/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim, Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM, berhasil mencapai perdamaian secara penuh. Dalam proses mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk mencabut gugatan perceraian, sehingga rumah tangga yang sebelumnya berada di ambang perpisahan dapat dipertahankan kembali.

Sementara itu, perkara cerai talak register nomor 476/Pdt.G/2026/PA.Kis yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim, Julpan Hartono Manurung, S.H., M.H., CPM, berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Dalam mediasi tersebut, para pihak menyepakati terkait pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian, yang meliputi kewajiban-kewajiban suami setelah terjadinya perceraian. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait.

Mediasi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai upaya menjaga hubungan baik antar pihak serta meminimalisir dampak negatif dari proses perceraian.
Dengan capaian tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan masalah guna memperoleh solusi yang lebih bijaksana dan berkeadilan. (nrl)





