
Beranda
Kisaran, 4 Desember 2025 – Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan descente atau pemeriksaan setempat dalam perkara penguasaan anak dengan register Nomor 1737/Pdt.G/2025/PA.Kis pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Sei Lendir dan Desa Sei Jawi, Kabupaten Asahan.
Majelis Hakim yang memimpin descente terdiri dari Y.M. Bapak Bayu Baskoro, S.Sy., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Y.M. Bapak Muhammad Irsan Nasution, S.H. dan Y.M. Bapak Muhammad Fadli, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Turut hadir mendampingi, Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan descente ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kondisi lingkungan dan situasi faktual terkait objek sengketa, yakni penguasaan anak. Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses persidangan guna memastikan majelis hakim mendapatkan informasi yang menyeluruh sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berkeadilan.

Di kedua desa tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi tempat tinggal, lingkungan sekitar, serta aspek-aspek pendukung lainnya yang berkaitan dengan kelayakan pengasuhan anak. Proses berlangsung dengan tertib dan didampingi perangkat desa serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan majelis hakim memperoleh fakta yang lebih objektif sehingga putusan yang akan diambil nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak sesuai prinsip perlindungan anak dalam hukum peradilan.
Kegiatan descente berjalan lancar dan menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kisaran dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. (nrl)




