Sebanyak 20 Mahasiswa/i dari Sekulah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan (STIHMA) dan 27 orang dari Fakultas Syari’ah Instutut Agama Islam Darul Ulum (IAIDU) Kabupaten Asahan melakukan Klinis Hukum di Pengadilan Agama Kisaran selama satu bulan yaitu dari tanggal 3 sampai dengan 28 Nopember 2014.
Mahasiswa STIHMA diantar oleh Ketua dan Dosen Pembimbing pada hari senin tanggal 3 Nopember 2014, sedangkan Mahasiswa dari Fakultas Syariah IAIDU diantar oleh Dosen Pembimbingnya pada esok harinya, Rabu tanggal 5 November 2014. Mereka mulai melakukan observasi dan klinis hukum di Pengadilan Agama Kisaran.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran dalam acara penyambutan menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Kisaran tidak keberatan menerima mahasiswa untuk melakukan untuk kegiatan klinis dan observasi atau penelitian di sini. Ketua menyampaikan kepada mahasiswa dari kedua Perguruan Tinggi tersebut agar dapat melakukan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Pengadilan Agama.
Khusus di Pengadilan Agama perkara yang paling dominan diselesaikan adalah perkara menyangkut dengan perkara perceraian dan proses penyelesaiannya dalam persidangan yang tertututup untuk umum, untuk itu itu mohon dipahami.
Beliau juga berharap kepada para mahasiswa yang melakukan klinis di sini tidak melibatkan diri dengan pihak-pihak yang sedang berperkara disini, karena tindakan semacam itu disamping memberi efek yang tidak baik bagi para mahasiswa sendiri dan juga terkadang dapat merugikan pencari keadilan.
[alpine-phototile-for-flickr src=”set” uid=”68216142@N07″ sid=”72157646815043983″ imgl=”fancybox” style=”cascade” col=”3″ size=”240″ num=”4″ align=”left” max=”100″ nocredit=”1″]