Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kisaran mengembangkan layanan informasi perkara berbasis SMS. Layanan ini dapat digunankan mudah, murah, dan dapat dilakukan dimana saja.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup mengetikkan kode/keyword yang diikuti dengan nomor register perkara, lalu dikirim ke 087793979216. Sistem yang terhubung dengan SIADPA akan memproses permintaan informasi tersebut dan membalasnya dalam beberapa detik.
Saat ini baru 3 keyword yang tersedia, yaitu jadwal,saldo, dan reg/unreg. Keyword jadwal digunakan untuk mengetahui jadwal sidang, dan saldo untuk mengetahui sisa panjar biaya perkara. Sedangkan keyword reg digunakan untuk berlangganan informasi perkara. Dengan menggunakan keyword reg ini, masyarakat akan mendapatkan SMS notifikasi berisi jadwal sidang dan sisa panjar sehari sebelum hari sidang. Khusus untuk hari senin, maka SMS akan dikirim pada hari jumat. Masyarakat dapat mengunjungi tautan http://pa-kisaran.net/index.php?option=com_content&view=article&id=600&Itemid=217 untuk penjelasan lebih lanjut tentang layanan ini.
Tim IT menyebutkan bahwa untuk saat ini layanan belum bersifat 24/7 atau 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Hal ini dikarenakan ketergantungan penuh pada server SIADPA yang hanya dinyalakan pada jam-jam kerja saja.
“Aplikasi SMS ini berbasis SIADPA, karena semua datanya adalah realtime dari SIADPA. kedepannya mungkin kita coba kembangkan lagi aplikasi turunan dari SIAPDA, tapi mungkin untuk konsumsi internal seperti SMS komando, SMS Alert untuk JS/JSP, dashboard perkara, dan lain-lain” jelas Tim IT.
Layanan informasi perkara berbasis SMS