Kisaran|pa-kisaran.go.id (16/7)
Sejumlah 12 orang advokat mengikuti sosialisasi aplikasi E-Court yang diadakan oleh Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa, 16 Juli 2019. Para advokat tersebut sehari-hari beracara di Pengadilan Agama Kisaran. Sosialisasi dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan mengambil tempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB.
Ketua PA Kisaran, Drs. H. Alimuddin, SH, MH yang bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.
Para advokat tampak begitu antusias dan bersemangat mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua PA Kisaran. “Mohon kerjasamanya untuk peningkatan E-Court. Jika ada yang belum mengerti, silahkan tanya kepada petugas kami, dan jika ada permasalahan silahkan langsung sampaikan kepada saya”, demikian disampaikan oleh Ketua PA Kisaran. (#2144)