Kisaran|pa-kisaran.go.id (29/01)
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, SH, MH, menandantangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada Cabang Asahan, Tanjung Balai dan Batubara, Rahmat Syukri Harahap, SHI, M.Hum, pada Jumat (29/01), di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kisaran. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
- Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum kepada penerima layanan Posbakum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah yang berasal dari Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum atau Unit kerja Advokasi hukum pada profesi advokat dan/atau Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
- Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Dalam MOU ini, Pengadilan Agama Kisaran dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada sepakat dan bekerjasama untuk melaksanakan layanan pos bantuan hukum berupa:
- Pemberian konsultasi
- Advis
- Pembuatan dokumen hukum
Pemberian informasi lembaga bantuan hukum yang mempunyai layanan secara cuma-cuma.
Setelah dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (MOU), kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat perintah kerja antara pejabat pembuat komitmen Pengadilan Agama Kisaran dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada sebagai ikatan kerjasama pemberi layanan bantuan hukum dengan Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam arahannya kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada untuk melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Kisaran. Selanjutnya, pengaturan secara teknis pemberian pelayanan bantuan disampaikan oleh Wakil Ketua, Baginda, S.Ag, MH dan Panitera Pengadilan Agama Kisaran, Herman, SH.
Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan bantuan dan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ataupun dokumen lain yang semisal
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon
Setelah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan, pemohon akan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.(FN)