
Beranda
Kisaran — Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. memimpin rapat terbatas aparatur Pengadilan Agama Kisaran yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Kisaran. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Kisaran.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kisaran dan didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Bapak Muhammad Irsyad, S.Sy., serta Panitera dan Sekretaris PA Kisaran. Kegiatan rapat diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud) dan beberapa orang staf kepaniteraan PA Kisaran serta dihadiri pula oleh Kasubbag Umum dan Keuangan.

Dalam rapat terbatas ini, fokus pembahasan diarahkan pada pengelolaan berkas perkara untuk Tahun 2026, khususnya terkait penataan administrasi perkara yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua PA Kisaran menekankan pentingnya sinergi antara unsur pimpinan, kepaniteraan, dan staf dalam menjaga kualitas administrasi perkara sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, rapat juga menjadi forum evaluasi awal untuk mengidentifikasi potensi kendala dalam pengelolaan berkas perkara serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja kepaniteraan di tahun berjalan.
Melalui rapat terbatas ini, diharapkan pengelolaan berkas perkara di Pengadilan Agama Kisaran pada Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel guna tertib administrasi di Pengadilan Agama Kisaran. (nrl)





