Kamis, 9 Nopember 2017. Sudah menjadi agenda bulanan bahwa setiap awal bulan  PA. Kisaran mengadakan Rapat koordinasi untuk membicarakan agenda-agenda yang dianggap penting yang harus diketahui dan diselesaikan bersama terutama dalam menghadapi akhir tahun 2017.

Rapat koordinasi ini dimulai pada jam 8.00 – 12.00 Wib di hadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai serta tenaga kontrak, sebagai pembawa acara Joni, S.Ag (Sekretaris PA. Kisaran). Rapat Koordinasi langsung dipimpin oleh Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H (Ketua PA. Kisaran). Dalam pengarahannya beliau menyampaikan tentang Hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di PTA Medan pada tanggal 26 Oktober 2017 yaitu PERMA No. 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan PERMA 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, kemudian Ketua PA. Kisaran juga menyampaikan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pimpinan Mahkamah Agung pada acara Pelantikan Hakim Agung tanggal 7 Nopember 2017.

Beberapa prestasi Mahkamah Agung tahun 2017 antara lain :

  • Menerima Piagam Perhargaan dari pemerintah berupa predikat Wajar Tanpa Pengecualian 5 tahun berturut turut ;
  • Juara I Simak BMN 2017 mengungguli Kementerian Keuangan dan BPK ;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana mendapat apresiasi luar biasa dari kalangan dunia usaha;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Ekonomi Syari’ah memperoleh apresiasi di negara negara Timur Tengah dan Australia;
  • Beban perkara Mahkamah Agung per januari 2017 sampai dengan Oktober 2017 sejumlah 15.946 perkara. Mahkamah Agung memutus 13.159 perkara. Rasio produktivitas memutus 82,52 %. Sedangkan Indikator Kinerja Utama yang dicanangkan adalah 70 %.

Prestasi tersebut seolah menjadi hilang seketika, ketika ada aparatur Mahkamah Agung yang tertangkap tangan melakukan penyimpangan perilaku atau kejahatan.

Dalam Pembinaan dan Pengawasan , Ketua Mahkamah Agung menyampaikan amanat penting sebagai berikut :

  • Memerintahkan Badan Pengawasan untuk menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas informasi adanya dugaan PUNGLI dan SUAP dari manapun sumbernya termasuk dari media.
  • Memerintahkan sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung RI, yaitu :
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya ;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya ;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Wistleblowing System ) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya ; dan
  • Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  • Memerintahkan semua pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan agar tetap menghormati prinsip independensi Hakim.
  • Pada waktu Pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan pengawasan ke Daerah adalah menggunakan anggaran / DIPA Mahkamah Agung yang telah tersedia dan tidak membebani siapapun.
  • Mahkamah Agung akan menjatuhkan saksi kepada Pimpinan / Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan yang terbukti melakukan mobilisasi anggaran untuk kegiatan Mahkamah Agung.
  • Memerintahkan kepada semua Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk menerapkan peraturan disiplin secara ketat untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diharapkan, karena terjadinya berbagai penyimpangan perilaku dan kejahatan pasti diawali dari pelanggaran disiplin.
  • Memerintahkan kepada semua Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan inspeksi mendadak / mystery shopper kepada aparatur dibawahnya.
  • Pimpinan Mahkamah Agung dan Hakim Agung tidak akan mempengaruhi atau mengintervensi Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjalankan eksekusi, karena eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
  • Menghimbau agar Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk hati hati berinteraksi di media social atau dunia maya yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun institusi.

Semua hadirin antusias mendengar, menyimak dengan seksama apa-apa yang disampaikan oleh Ketua PA. Kisaran, kemudian beliau memberikan waktu kepada hadirin untuk mengadakan Tanya jawab. Suasana rapat koordinasi hidup karena terlihat dari banyaknya para peserta yang mengajukan pendapat ataupun pertanyaan. Acara ditutup dilanjutkan dengan Ishoma.

November 9, 2017 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
PA Kisaran Mengikuti Pembinaan dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Pembinaan ...
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...