Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Mudzakarah bertajuk “Hak dan Kewajiban Istri Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Sei Kepayang Barat dengan dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Asahan, Bapak H. Salman Abdullah Tanjung, M.A., Camat Sei Kepayang Barat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Ketua PA Kisaran menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban istri dalam konteks hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Beliau menekankan bahwa pemahaman ini tidak hanya berdampak pada kehidupan rumah tangga, tetapi juga pada tatanan sosial masyarakat secara umum. “Hukum Islam dan HAM harus berjalan beriringan dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap individu, terutama dalam pernikahan,” ujar Ibu Evawaty.
Ketua MUI Kabupaten Asahan, Bapak H. Salman Abdullah Tanjung, M.A., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi Ketua PA Kisaran dalam acara ini. Menurutnya, kehadiran Ketua PA Kisaran sebagai narasumber memberikan perspektif yang komprehensif dan memperkaya diskusi yang berlangsung.
Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, dimana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkait hak dan kewajiban istri dalam pernikahan.
Kegiatan Mudzakarah ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai hukum dan HAM dalam kehidupan berkeluarga. (nrl)