Whats-App-Image-2025-03-19-at-10-02-48-2348584b

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., mengikuti Webinar Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Rabu, 19 Maret 2025.

Webinar ini bertujuan untuk menggali praktik terbaik dalam pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian, dengan membandingkan sistem hukum dan implementasinya di tiga negara, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Kolase-6-Foto-2025-03-19-T141624-268

Ketua PA Kisaran mengikuti kegiatan ini dari ruang Media Center PA Kisaran. Dalam webinar tersebut, para narasumber dari berbagai negara memberikan wawasan tentang tantangan serta solusi hukum dalam memastikan hak-hak mantan istri dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi serta langkah konkret dalam mengembangkan mekanisme perlindungan dan pemenuhan nafkah pascaperceraian yang lebih efektif di Indonesia. (nrl)

March 19, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali