Jakarta | badilag.mahkamahagung,.go.id
Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H, mengambil sumpah dan melantik Dr. H. Hasbi, M.H sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, Selasa (22/12), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Acara pelantikan ini dihadiri wakil ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, para Pejabat Eselon I dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Pelantikan Sekretaris MA ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 193/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. Sebelum dilantik sebagai Sekretaris MA, H. Hasbi menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Sebagai Sekretaris MA, ia menggantikan A.S Pudjoharsoyo yang telah habis masa jabatannya pada Agustus lalu.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Selasa tanggal 22 Desember tahun 2020 saya melantik saudara sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Ketua MA.
Ketua MA dalam sambutannya mengatakan, jabatan Sekretaris MA sebagai sporting unit MA menjadi tumpuan keberlanjutan program-program stategis MA dimasa yang akan datang. Kesekretariatan MA memikul tanggung jawab mendukung Ketua MA dan segenap pimpinan MA dalam menyelenggarakan koordinasi dan dukungan administrasi organisasi dan finansial kepada seluruh unsur lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di seluruh lingkungan peradilan.
“Saya yakin dan percaya saudara Hasbi merupakan pribadi yang berkompeten. Terpilihnya saudara menempati jabatan ini tentunya setelah melewat serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang cukup panjang. Selain berbekal kapasitas ilmu dan intelektualitas, saya yakin saudara Hasbi juga telah ditempa oleh pengalaman dalam memimpin dan menjalankan roda organisasi yang besar sebelum ini,” kata M. Syarifuddin
Kepada Sekretaris MA yang baru M. Syarifuddin berpesan agar dapat mempertahankan semua predikat yang telah dicapai oleh MA. Antara lain predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diperoleh MA selama 8 kali secara berturut- turut.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, lanjut M. Syarifuddin, Sekretaris Mahkamah Agung agar selalu berkoordinasi dan secara teratur membuat laporan Tri-Wulan kepada Ketua MA berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan Mahkamah Agung. “Saya berharap pula agar hal ini dapat diterapkan sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama sebagai salah satu upaya meningkatkan sinergitas antara aparatur peradilan dan dukungan bagi pelaksanaan tugas-tugas layanan hukum dan peradilan,” pungkasnya.
(RA | Foto : Humas MA)
Sumber: Badilag