Kepaniteraan MA Akan Sosialisasikan SEMA 14/2010
Jakarta|badilag.net
Kepaniteraan Mahkamah Agung akan menyosialisasikan SEMA 14/2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali mulai Senin hingga Rabu (21-23 Februari 2011) di Jakarta. Kegiatan sosialisasi ini akan diikuti oleh para Panitera/Sekretaris pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui Surat 40/PAN.1/EXT/02/2011 dan lampirannya.
Perlu diketahui, mulai 1 Maret 2011 (tertanggal akta permohonan kasasi/PK), berdasarkan SEMA 14/2010, pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali harus disertai dokumen elektronik mengenai jenis kelengkapan tertentu dari Bundel B. Apabila ketentuan SEMA 14/2010 tersebut diabaikan, maka MA akan menyatakan berkas tidak lengkap.
Atas dasar tersebut, Kepaniteraan MA mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan sosialisasi terhadap para Panitera/Sekrataris Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Katera Dilmiltama, dan Katera Dilmilti se-Indonesia. Diharapkan dengan kegiatan ini materi SEMA 14/2010 segera tersosialisasikan ke seluruh pengadilan tingkat pertama.
Terobosan Percepatan Minutasi
Dalam rapat dengan para Dirjen, Direktur Pranata, dan Panmud pekan lalu (10/2), Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa SEMA 14/2010 lahir dilatarbelakangi oleh menumpuknya tunggakan minutasi di Mahkamah Agung. Dalam analisisnya, Panitera MA mengungkapan kendala lamanya penyelesaian minutasi ini karena para panitera pengganti/operator harus mengetik ulang posita, dakwaan, eksepsi/rekonvensi.
“Padahal semua itu sudah ada di putusan, dan seluruh putusan semuanya sudah menggunakan computer, artinya ada filenya. Jadi mengapa kita tidak wajibkan pengadilan menyertakan soft copy putusan,” ujar Panitera MA.
Menurut Panitera MA, jika terobosan kebijakan ini bisa berjalan efektif, bukan hal yang mustahil draft putusan bisa dipersiapkan ketika putusan dibacakan. “Ini artinya publik bisa lebih cepat menerima salinan putusan,” ungkapnya.
Karena strategisnya dampak SEMA tersebut, Panitera MA berharap seluruh jajaran pengadilan di Indonesia segera mensosialisasikan SEMA ini dengan menggunakan media yang ada.
(asnoer l Kepaniteraan Online)