Kisaran|pa-kisaran.go.id (02/06)
Dalam dunia sebak bola, istilah hattrick disebutkan jika seorang pesepak bola berhasil mencetak 3 (tiga) gol ke gawang lawang dalam satu pertandingan. Meski bukan seorang pesepak bola, istilah ini kiranya cocok juga disematkan buat Bainar Ritonga, S.Ag., MH, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kisaran yang telah berhasil mendamaikan 3 (tiga) perkara dalam proses mediasi sepanjang semester pertama tahun 2021 ini.
Keberhasilan pertama terjadi pada pertengahan bulan Februari lalu, tepat seminggu setelah ia dilantik sebagai hakim di Pengadilan Agama Kisaran, baca di https://www.pa-kisaran.go.id/seminggu-dilantik-menjadi-hakim-pa-kisaran-bainar-ritonga-berhasil-damaikan-dua-sejoli-ini/. Keberhasilan kedua terjadi akhir Mei lalu, saat ia berhasil mendamaikan perkara kewarisan, selengkapnya baca di https://www.pa-kisaran.go.id/bainar-ritonga-kembali-berhasil-damaikan-pihak-berperkara-dalam-proses-mediasi/.
Rabu ini (02/06) sehari setelah libur memperingati Hari Lahir Pancasila, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, ia berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang telah didaftarkan oleh Penggugat pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 yang lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kisaran, Bainar Ritonga ditunjuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Drs. Jaharuddin dan beranggotakan Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. serta Mhd. Taufik, S.HI.
Dengan berhasilnya proses mediasi ini, maka Penggugat mencabut gugatannya dan kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya berdamai dan pulang dengan senyum kebahagiaan. (arh/81)