
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Perkara Cerai Talak No. 6/Pdt G/2025/PA.Kis berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Asri Vivi Sinurat, S.H., M.H., CPM.
Mediasi yang berlangsung sejak 21 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 ini dilaksanakan di ruang Mediasi PA Kisaran. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara yang telah diajukan.
Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag.,M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap Mediator Non Hakim yang telah berhasil memimpin proses mediasi hingga kedua belah pihak berhasil damai.
Dengan adanya keberhasilan ini, PA Kisaran berharap semakin banyak masyarakat yang memilih jalur damai dengan proses mediasi tanpa harus menjalani proses persidangan yang cukup panjang. (nrl)