Motivasi dari Prof Tim Lindsey untuk Warga PA (18/2)
Oleh Hermansyah
Jumat, 18 Februari 2011 18:09

Professor Tim Lindsey:

“Kami Ingin Anda Optimis Melihat Masa Depan Anda”

Jakarta l badilag.net

a

“Kami tidak punya kepentingan apa-apa. Sebagai akademisi, kami hanya memaparkan hasil penelitian secara obyektif. Sumber utama yang kami pakai adalah data-data statistik yang diperoleh dari lapangan.”

Pernyataan itu dilontarkan Tim Lindsey, guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Australia, ketika bertandang ke kantor Badilag, Jumat pagi (18/2), perihal alasannya menulis buku “Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice For The Poor”. Dia mengemukakannya di hadapan Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Bersama Cate Sumner, Prof Lindsey adalah penulis buku yang dirilis pada Desember 2010 itu. Isi buku yang diterbitkan oleh Lowy Institue tersebut cukup mencengangkan. Duo penulis asal Australia ini memaparkan sejumlah “good news” mengenai reformasi peradilan di Indonesia, khususnya peradilan agama. Mereka berani menyimpulkan bahwa peradilan agama adalah sebuah model peradilan yang berorientasi sosial. Model seperti ini bahkan patut dijadikan rujukan oleh negara-negara lain, terutama di kawasan Asia Tenggara. Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa secara umum peradilan agama terbebas dari praktik-praktik korupsi.

 

Prof Lindsey sadar betul, apa yang ditulisnya bakal menuai respon beragam, baik pro maupun kontra. Tetapi dia tidak memusingkannya. “Sebagai akademisi, saya biasa mengkritik dan dikritik. Silahkan setuju atau tidak setuju. Semua ada datanya,” kata editor utama The Australian Journal of Asian Law ini.

 

Data yang dia maksudkan ialah tiga hasil penelitian seputar peradilan agama. Tiga penelitian tersebut dilakukan pada 2001, 2007, dan 2009.

Karena itu, Prof Lindsey menegaskan, apa yang dijabarkannnya di buku “Courting Reform” sesungguhnya hanya meneguhkan saja hasil-hasil penelitian itu.

Tetapi, mengapa buku ini perlu diterbitkan, sekalipun isinya sudah banyak tertuang di laporan-laporan penelitian itu?

“Agar orang-orang punya persepsi yang akurat mengenai Indonesia, khususnya peradilan Indonesia,” jawab Prof Lindsey.

Dia mengaku gerah terhadap peneliti-peneliti asing yang menggunakan cara-cara instan untuk menguak apa yang terjadi di Indonesia. Dia menyebut mereka sebagai “peneliti berita”. Mereka hanya mendasarkan penelitiannya pada berita-berita di media massa, lalu informasi itu disampaikan ke pihak lain. Akhirnya, yang muncul ialah persepsi keliru yang terus-menerus.

“Itu seperti lingkaran setan,” kata Direktur Centre for Islamic Law and Society di Fakultas Hukum Universitas Melbourne ini.

Menurutnya, kondisi Indonesia pasca-reformasi jauh lebih baik ketimbang sebelumnya. Dia menampik anggapan sebagian kalangan yang menyebut praktik korupsi di negeri ini sekarang lebih merajalela.

“Saya tahu betul bagaimana kondisi Indonesia sebelum reformasi. Indonesia sekarang jauh lebih baik. Saya sangat optimistis melihat masa depan Indonesia,” ujar dosen yang fasih berbahasa Indonesia ini.

Dia bisa mengatakan begitu setelah membandingkan apa yang terjadi di Indonesia dengan di negara-negara lain. Beberapa negara yang awalnya demokratis dan relatif bersih, kini malah berubah menjadi otoriter dan korup. “Contohnya Thailand dan Rusia,” tutur pria yang beristri warga Indonesia ini.

Secara khusus, Prof Lindsey juga mencatat kemajuan yang signifikan dalam hal hubungan antara Indonesia dan Australia. Kedua negara kini kian dekat, tidak hanya dari segi geografis. Kedekatan itu terjalin antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia (Government to Government), bahkan antar institusi peradilan di kedua negara.

“Mahkamah Agung Indonesia punya hubungan yang sangat baik dengan Federal Court Australia. Demikian juga Pengadilan Agama (Religious Court) punya hubungan yang sangat baik dengan Family Court,” tuturnya.

Usai menerbitkan buku “Courting Reform”, tak lama lagi Prof Lindsey akan menerbitkan buku berjudul “Islam, Law and The State in South-East Asia”. Buku tersebut terdiri dari empat jilid, yang tiap jilidnya sekitar 700 halaman. Jilid pertama buku itu mengupas Indonesia, sedangkan jilid-jilid lainnya berbicara tentang Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

“Di buku jilid pertama saya menulis tentang peradilan agama dalam tiga bab,” ujarnya, sembari menunjukkan daftar isi buku tersebut di notebook-nya.

Tentang isi buku itu, dengan nada ‘promosi’ Prof Lindsay menyatakan, “Isinya lebih mengejutkan dari pada buku “Courting Reform”.”

(hermansyah)

February 22, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengadilan Agama Kisaran Salurkan Zakat Profesi Tahun 2024 M/1445 H
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Rabu (27/3) bertepatan dengan 16 ...
Mediasi Berhasil Damaikan Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kembali, Pengadilan Agama Kisaran berhasil mendamaikan pasangan ...
Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sebuah kabar gembira datang dari Pengadilan Agama ...
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Oleh Dirjen Badilag MA RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Senin (25/3), Pimpinan Pengadilan Agama ...
Kultum Ba’da Zuhur Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Agenda Ramadhan hari Senin, 25 Maret 2024 ...