
Kisaran | pa-kisaran.go.id (3/3/2023)
Mediator Hakim PA Kisaran, Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. berhasil mendamaikan dua pasangan suami istri yang telah mengajukan gugatan cerai ke PA Kisaran. Kedua pasangan ini berhasil didamaikan melalui sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Bapak/Ibu sudah memiliki putra dan putri sepasang, betapa banyak pasangan suami istri yang berpuluh tahun namun belum juga dianugerahi anak oleh Allah swt. Pikirkanlah bagaimana hancurnya perasaan buah hati Bapak/Ibu jika orang tuanya berpisah,” ujar Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. saat memediasi salah satu pasangan.
Kedua pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian lewat mediasi ini juga diperintahkan Hakim agar menandatangani surat pernyataan damai agar menjadi bahan renungan untuk keduanya. “Surat pernyataan damai ini Bapak/Ibu tanda tangani agar menjadi renungan sehingga dapat menghindari konflik serupa di masa yang akan datang. Sesungguhnya surat ini hanya sebatas kertas biasa, 5 atau sepuluh tahun ke depan bisa hilang atau rusak. Namun yang paling penting adalah perjanjian antara Bapak/Ibu dengan diri Bapak/Ibu sendiri dan dengan Allah. Sebagai istri harus melayani suami dengan sebaik mungkin. Sebagai suami pun harus bersungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya. Semoga ke depannya Allah swt memudahkan segala ikhtiar kita untuk berubah menjadi yang lebih baik.” tutup Drs. Ahmadi Yakin Siregar, S.H. menyampaikan pesannya kepada pasangan yang telah berhasil didamaikan.
(Tim Humas PA Kisaran)