Hakim ini kembali berhasil memediasi perkara di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah perkara verzet gugatan Penguasaan Anak dengan mediator Drs. H. Khairuddin, MH. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi lantai I Gedung Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah berjalan 1,5 jam dan hanya dengan satu kali pertemuan mediasi, akhirnya proses mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak  sepakat berdamai.

Drs. H. Khairuddin, MH, selaku mediator dalam perkara register 241/Pdt.G/2018/PA.Kis tersebut menjelaskan kepada tim redaksi bahwa pelawan (sebelumnya tergugat) keberatan dengan besaran nafkah anak dalam putusan verstek tersebut dengan berbagai alasan. Namun setelah dimediasi dengan berbagai nasehat, akhirnya pelawan dan terlawan sepakat dengan putusan verstek tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2018 mediator ini juga telah berhasil memediasi perkara harta bersama  setelah menjalani proses mediasi sebanyak 5 kali pertemuan. Dengan demikian mediasi kali ini akan menambah daftar perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Kisaran.

August 29, 2018 Artikel ini telah dilihat : 4 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
August 29, 2018