Hakim ini kembali berhasil memediasi perkara di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah perkara verzet gugatan Penguasaan Anak dengan mediator Drs. H. Khairuddin, MH. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi lantai I Gedung Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah berjalan 1,5 jam dan hanya dengan satu kali pertemuan mediasi, akhirnya proses mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak  sepakat berdamai.

Drs. H. Khairuddin, MH, selaku mediator dalam perkara register 241/Pdt.G/2018/PA.Kis tersebut menjelaskan kepada tim redaksi bahwa pelawan (sebelumnya tergugat) keberatan dengan besaran nafkah anak dalam putusan verstek tersebut dengan berbagai alasan. Namun setelah dimediasi dengan berbagai nasehat, akhirnya pelawan dan terlawan sepakat dengan putusan verstek tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2018 mediator ini juga telah berhasil memediasi perkara harta bersama  setelah menjalani proses mediasi sebanyak 5 kali pertemuan. Dengan demikian mediasi kali ini akan menambah daftar perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Kisaran.

August 29, 2018 Artikel ini telah dilihat : 36 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
August 29, 2018