Jakarta – Humas : Biro Hukum Humas Melakukan FGD tentang Perumusan Kebijakan tentang Persidangan Elektronik Upaya Hukum Banding. Pada kesempatan ini Andi Julia Cakrawala mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan perubahan kebijakan Mahkamah Agung terkait upaya hukum banding dapat segera direalisasikan.

Lebih dari satu tahun wabah virus corona (Covid-19) memporak porandakan tatanan kehidupan manusia, namun hal ini menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Pembaruan bidang teknis yudisial yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2019 diantaranya adalah menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapan sistem persidangan elektronik merupakan penyempurnaan layanan sistem administrasi perkara secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2018 melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam rangka penyempurnaan regulasi mengenai Persidangan Elektronik, baik mengenai SK KMA Nomor 129 tahun 2019 dan SK KMA tahun 271 tahun 2019, Mahkamah Agung melalu Biro Hukum dan Humas mengadakan rapat dan juga FGD terkait E-Court untuk upaya hukum banding yang diselenggarakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2021.

Kegiatan yang  dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni tersebut  dibuka oleh YM. Samsul Maarif, SH., LLM, Ph.D selaku Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung dan juga menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang juga di dampingi oleh Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., SH., MT., MH. Selaku Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI.

Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pejabat Eselon 2 Mahkamah Agung dari Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, Ditjen Badilag, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini membahas beberapa  hal diantaranya tentang mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding, Penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik,  serta tata cara pembacaan putusan.

Dalam pembahasan tersebut para peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara dari lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Semoga dengan adanya kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang Upaya Hukum Banding. (Humas)

Sumber: Mahkamah Agung RI

May 20, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Gelar Perayaan HUT ke-XXII
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini Cabang (DYK) Kisaran merayakan ...
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Seminar Nasional Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti ...
Hakim PA Kisaran Ajarkan Praktik Sidang kepada Mahasiswa IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya ...
Rapat Kesekretariatan PA Kisaran Bahas Strategi Peningkatan Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengadakan rapat internal bagian ...
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...
May 20, 2021