Kamis, 14 Desember 2017 Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Exsaminasi/bedah berkas “Perdana” semenjak kepemimpinan Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H) yang dilantik tanggal 14 September 2017, pelaksanaan exsaminasi/bedah berkas sebanyak 3 (tiga) berkas perkara yaitu Register Nomor 860/Pdt.G/2017/PA.Kis, 267/Pdt.G/2017/PA.Kis dan 258/Pdt.G/2017/PA.Kis dilaksanakan di ruang sidang II Pengadilan Agama Kisaran yang dipimpin langsung oleh Ketua PA. Kisaran, dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Panmud. Dan Juru sita Pengganti.
Acara dimulai dari jam 9.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran, sebagai exsaminator I yaitu Hj. Devi Oktari, S.HI, M.H, sebagai notulen Rahmad Ilham, SH mengexsaminasi perkara nomor: 860/Pdt.G/2017/PA.Kis. jenis yang diexsaminasi terdiri dari :- Lembar Minutasi, – Daftar Isi Berkas, – Lembar SKUM, – PMH, – Penunjukan PP, – Penunjukan JSP, – PHS, – Persyaratan Prodeo bila ada, – Panggilan Penggugat/Tergugat, – Berita Acara Sidang, – Putusan, – Pemberitahuan Putusan, – dan berkas lain yang dianggap perlu. Exsaminator dalam hal ini mengatakan bahwa lembar minutasi, daftar isi, PMH, Penunjukan PP, Penunjukan JSP dan PHS sudah sesuai tetapi untuk yang lainnya perlu diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Exsaminator II yaitu Ervy Sukmarwari, S.HI, M.H sebagai notulen Rosmintaito, SH mengexsaminasi perkara nomor 267/Pdt.G/2017/PA.Kis dalam hal ini beliau mengomentari tentang : SKUM, PHS, BAS, dan Amar Putusan. Masih ditemukan tidak ada tanda tangan dalam SKUM, BAS lanjutan halaman, identitas Penggugat, kartu anggota Advokat telah diteliti tetapi berita acara sumpah tidak diteliti dan tidak dimuat dalam BAS, Amar putusan didalam putusan angka 3 (tiga) dengan amar putusan dalam BAS berbeda.
Exsaminator III yaitu Mardha Aretha, SH sebagai notulen Herman, SH mengexsaminasi 258/Pdt.G/2017/PA.Kis dalam hal ini beliau menyoroti tentang: Daftar Isi, Surat Permohonan, SKUM, PMH, Penunjukan JSP, Relass Panggilan, BAS, dan Putusan. Exsaminator menyoroti diantaranya tentang PMH sidang pengucapan Ikrar Talak tidak ada dalam berkas seharusnya PMH sebagai dasar Ketua Pengadilan untuk menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan suatu perkara, termasuk sidang pengucapan ikrar talak.
Acara selanjutnya diberikan kesempatan kepada Majelis yang bersangkutan untuk menanggapinya dan juga kepada peserta yang hadir. Kemudian sebagai keynot speaker Ketua Pengadilan Agama menyampaikan beberapa hal :
- Pasal yang dipakai baik PMH, PHS dan lain-lain yang dicantumkan harus Rbg. Tidak boleh memakai HIR karena Rbg. Untuk daerah seberang (Stbl. 1927 no. 227) berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.
- Bas sesuaikan dengan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama halaman 30 dan 31.
- Mediasi laksanakan sesuai dengan petunjuk PERMA nomor 1 tahun 2016
- Setiap perkara yang memakai Kuasa Advokat harus diminta kartu dan berita Acara Sumpahnya.
- Antata BAS dan Putusan wajib keduanya sinkron dan bersesuaian.
- Pemakaian bahasa asing yang disadur atau dimasukkan ke dalam BAS atau Putusan, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, ditulis dengan cetak miring.
Exsaminasi selesai jam 10.30 Wib. Semoga exsaminasi ini bermanfaan, berhasil dan berdaya guna untuk kemajuan Pengadilan Agama Kisaran, amiin.