Dualisme Peradilan Perkara Ekonomi Syariah
Oleh Achmad Cholil
Selasa, 08 Februari 2011 09:41

 

Dualisme Peradilan Perkara Syariah


Seminar Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (Dok. Forum)

Sumber: http://majalahforum.com

Adanya dualisme pengaturan mengenai kompetensi dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah berdampak tidak adanya kepastian hukum. Lembaga mana yang berhak untuk menanganinya.

Sebelum UU No. 7/1989 diubah dengan UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009 Tentang Peradilan Agama, pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah serta ekonomi syari’ah.

Namun setelah adanya perubahan tersebut. Peradilan Agama kemudian diberi tambahan kewenangan yaitu zakat; infaq dan ekonomi syari’ah. Namun kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah, direduksi oleh Pasal 55 UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. 

Disebutkan dalam Pasal 55  ayat (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sementara pada Ayat (2) dikatakan ”Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.”

Nah, dalam seminar yang diberi judul ”Bedah Buku tentang kompetensi Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah” yang diselenggarakan di Universitas Jayabaya. Rabu, 12 Januari 2011, membedah dengan gamblang persoalan kompetensi absolut yang dimiliki PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. 

Dr. Hasbi Hasan, SH, MH  mengatakan adanya dualisme pengaturan tersebut telah mereduksi kompetensi peradilan agama menjadi sekadar alternatif forum pilihan (choice of forum). Pengaturan tersebut juga berakibat bukan hanya disparitas dan ketidakpastian hukum, namun juga dapat menimbulkan kekacauan hukum (legal disorder). ”Perundang-undangan yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya, saling bertentangan akan menimbulkan disparitas hukuman antara satu hakim dengan yang lainnya,” tulisnya.

Meskipun terdapat undang-undang yang memberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, walaupun begitu menurut Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH pada waktu menjadi narasumber dalam seminar tersebut mengatakan pada kenyataannya perbankan syariah masih belum cukup terlindungi.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan masih rancunya akan tempat peradilan yang mungkin bisa ditempuh masyarakat apabila menghadapi permasalahan dalam bidang ekonomi syariah.Pemerintah dinilai enggan untuk mengeluarkan undang-undang syariah tentang siapa yang berhak menaungi permasalahan – permasalahan dalam perekonomian syariah. hal itu dikarenakan, investor asing nantinya tidak akan masuk bila penanganan masalah perbankan syariah diatasi di peradilan agama. 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh beberapa kalangan yang berpendapat penyelesaian perkara ekonomi syariah tidak tepat bila melalui Peradilan Agama, karena hukum Islam yang hidup dan berlaku di Indonesia bukanlah hukum yang positif dan dapat diberlakukan.

Namun ada pula yang berpendapat kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syariah tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab ekonomi menganut prinsip kebebasan berkontrak (choice of law). Sehingga dalam penegakan hukum, yang bersengketa dapat memilih di mana mengajukan perkara. Badan arbitrase, Peradilan Umum, atau Peradilan Agama?

Dr. Hasbi Hasan, SH, MH memaparkan peradilan yang cocok untuk menaungi permasalahan perbankan syariah adalah peradilan agama bukan peradilan umum. Dengan lahirnya UU tersebut, semestinya peradilan agama sudah secara praktis berwenang dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Wawancara :
Dr.Hasbi Hasan MH, Dosen Paska Sarjana Universitas Jayabaya

“Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Terkesan Dibagi-Bagi”

Dualisme pengaturan sengketa ekonomi syari’ah menimbulkan ketidakpastian hukumBerikut penjelasan Dosen Paska Sarjana Universitas Jayabaya yang juga sebagai Hakim Yustisial/Kabag Sespim Mahkamah Agung. Dr. Hasbi Hasan, MH melalui email yang dikirimkan kepada Fathul Ulum dan Syaichun dari FORUM pekan lalu. Berikut petikannya. 

Pasal 55 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 mengatakan penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Sementara  Ayat (2) mengecualikan. Apakah ini tidak kontradiktif?

Saya berpendapat tidak hanya kontradiktif melainkan bertentangan dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yang merupakan UU organik peradilan agama yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Sementara UU No. 21 tahun 2008 hanya mengenai Perbankan Syariah. Olehkarenanya, secara yuridis formal ketika terjadi konflik hukum (conflict of law) antara kedua UU tersebut, maka yang menjadi pegangan para hakim adalah undang-undang organik peradilan agama yang secara absolut, memberikan kewenangan kepada pengadilan agama.

Seperti apa idelanya proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah, apakah satu atap atau multy choice seperti yang sekarang ini?


Persoalan ini dalam implementasinya membuat masyarakat bingung, utamanya pihak perbankan, di satu sisi peradilan agama melalui Undang-Undang No. 3 tahun 2006, diberikan kewengan absolut dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, di sisi lain dalam implementssinya masih banyak menemukan kendala. Misalnya. Pertama,  dalam fatwa DSN-MUI pasca lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 belum satupun klausul penyelesaian perkara memberikan alternatif penyelesaian melalui peradilan agama.

Padahal dari beberapa seminar dan diskusi yang saya ikuti,  banyak pertanyaan dari pihak perbankan yang operasionalnya berdasarkan prinsip syariah menunggu dicantumkan klausul penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama. 

Apakah tepat bila pengaturan mengenai proses penyelesaiaan ekonomi syariah juga diatur dalam pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008?

Masalah sekarang bukan tepat dan tidak tepat, tetapi terlampau banyak asumsi-asumsi
dan kepentingan-kepentingan seputar penyelesaian perkara ekonomi syariah. Asumsi yang dikembangkan bahwa performa Sumber Daya Manusia (SDM) Peradilan Agama dianggap tidak capable dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah karena dianggap tidak familiar terhadap perkara komersial dan bisnis, padahal mayoritas hakim peradilan agama  memiliki gelar kesarjanaan syariah dan hukum (double degree), sebagian besar (ratusan) menyandang magister hukum bisnis, bahkan puluhan telah menyandang doktor. Asumsi seperti itu menurut saya sesat dan menyesatkan. 

Bila ada dua pengaturan mengenai kewenangan mengadili dalam  proses penyelesaiaan sengketa ekonomi syariah. Bukankah menjadi rancu?


Kita sepakat bahwa dalam penyelesaian perkara dikenal dua forum, litigasi dan non litigasi (choice of  Forum) seperti musyawarah, mediasi dan arbitrase. Para pihak bisa memilih salah satu forum tersebut, tetapi pemberian satu kewewenangan  kepada dua lembaga peradilan [(litigasi) Choice of Litigation], akan berdampak pada disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Perkara ekonomi syariah mengandung  makna penerapan hukum substantif dan prosedural yang sama dan berlaku pada setiap orang  tanpa memandang perbedaan agama. Dengan demikian, tidak semestinya ada forum yang berbeda yang bebas dipilih (choice of Forum) oleh yang mengajukan sengketa, Suatu pilihan yang opportunistic bukan saja akan menimbulkan disparitas dan ketidakpastian hukum, bahkan lebih jauh akan menimbulkan kekacauan hukum (legal disoders).

Dengan aturan yang demikian, apakah ini akan menguntungkan para pihak yang bersengketa atau justru membuat kerancuan dalam mengadili?

Persoalan bukan masalah menguntungkan atau tidak, masyarakat pencari keadilan, sangat mengharapkan penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan, tentunya juga tidak mengabaikan kemanfaatan hukum. Sekarang yang terjadi karena terlampau banyak peraturan yang kontradiktif, overlapping, dan tidak sinkron. Nah, ada kesan kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah ini dibagi-bagi (distribution of Competency) sesuai dengan selera pihak-pihak yang berkepentingan, hal ini akan membingungkan para pihak pencari keadilan. (Syaichun & Fathul Ulum)

Majalah Forum No.40/31 Januari – 06 Februari 2011

 

February 8, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Gelar Perayaan HUT ke-XXII
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini Cabang (DYK) Kisaran merayakan ...
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Seminar Nasional Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti ...
Hakim PA Kisaran Ajarkan Praktik Sidang kepada Mahasiswa IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya ...
Rapat Kesekretariatan PA Kisaran Bahas Strategi Peningkatan Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengadakan rapat internal bagian ...
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...
February 8, 2011