Beranda
Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Kisaran. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, dua perkara cerai talak berhasil mencapai kesepakatan sebagian melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran.
Mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM. Kedua perkara yang dimediasi, yakni perkara dengan register Nomor 1721/Pdt.G/2026/PA.Kis dan Nomor 1671/Pdt.G/2026/PA.Kis, sama-sama berhasil mencapai kesepakatan pada sebagian tuntutan.
Dalam perkara Nomor 1721/Pdt.G/2026/PA.Kis, para pihak mencapai kesepakatan mengenai hak-hak istri dan anak setelah perceraian. Selain itu, disepakati pula hak asuh anak diberikan kepada Termohon selaku ibu kandungnya.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 1671/Pdt.G/2026/PA.Kis, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah dapat menjadi jalan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan hak-hak para pihak. (nrl)






