
Kisaran | pa-kisaran.go.id (26/9/2023)
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Irwan Panjaitan S.H., CPM telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1798 Pdt G/2023/PA Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Selasa, 26 September 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, Junaidi Sholat SH., M.H., CPM juga berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1834/Pdt.G/2023/PA.Kis di hari yang sama hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.



















