Kisaran | pa-kisaran.go.id (26/9/2023)

Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Irwan Panjaitan S.H., CPM telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1798 Pdt G/2023/PA Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Selasa, 26 September 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, Junaidi Sholat SH., M.H., CPM juga berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1834/Pdt.G/2023/PA.Kis di hari yang sama hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

September 26, 2023 Artikel ini telah dilihat : 14 kali
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
Pembinaan KPTA Medan di PA Kisaran, Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan pembinaan dari Ketua Pengadilan ...
Perkuat Tata Kelola SDM, PA Kisaran Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI
Beranda Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang ...
Wakil Ketua PA Kisaran Sukses Damaikan Sengketa Waris
Beranda Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai ...
September 26, 2023