Kamis pagi, pada tanggal 12 April 2012, seluruh hakim bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, tanpa dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran karena sedang dinas luar, melaksanakan diskusi yang berkenaan dengan teknis yustisial. Diskusi ini merupakan lanjutan diskusi hakim yang merupakan diskusi berkala hakim-hakim Pengadilan Agama Kisaran yang dilaksanakan sekali sebulan.
Hal-hal yang dibahas dalam diskusi tersebut, diantaranya tentang pemanggilan untuk sidang lanjutan untuk perkara ghaib, dan pemanggilan pihak bagi yang perkara yang sudah dikuasakan, , format berita acara dan format putusan.
Pelaksanaan diskusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, yaitu Dra. Hj. Jubaedah, SH, berlangsung sengit, karena masing-masing hakim, yaitu Drs. H. Amar Syofyan, Dra. Hj. Nikmah, Drs. Ali Usman, Nurhema, M. Ag., dan Evawaty, S. Ag., serta Syafrul, SHI., M.Sy, mengeluarkan pendapatnya masing-masing disertai dengan argumentasi dan dasar hukum dari pendapat para hakim tersebut.
Diskusi dilaksanakan dengan santai tetapi serius dan setelah dilaksanakan diskusi walaupun diikuti dengan perdebatan dari masing-masing hakim tersebut, dengan kepemimpinan dari ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH., maka dicapailah kesepakatan yang akan menjadi acuan untuk dilaksanakan oleh masing-masing aparat yang terkait di Pengadilan Agama Kisaran.
Setelah menutup diskusi tersebut, seluruh hakim sepakat untuk terus melanjutkan bentuk diskusi secara berkala ini untuk menambah wawasan masing-masing demi membantu tugas aparat yang terkait di Pengadilan Agama Kisaran.