Oleh Achmad Cholil
Senin, 25 April 2011 07:42

Pelaksanaan Posbakum Secara Umum Sudah Berjalan Baik

Tapi Ada Hal-hal yang Perlu Dibenahi

ba

Poster ini dipasang di semua PA yang menyelenggarakan Posbakum

Jakarta, Badilag.net |22-04-2011|

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Posbakum di 46 PA se Indonesia yang sudah berjalan sejak Maret 2011. Monitoring dilakukan melalui laporan yang dihimpun oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama atau secara langsung terjun ke lapangan.

Di antara PA-PA yang telah dikunjungi secara langsung adalah PA Jakarta Selatan, PA Depok, PA Cianjur, PA Bandung, PA Ciamis, PA Yogyakarta, PA Sleman, PA Surabaya, PA Tanjungkarang, PA Makassar, PA Manado, dan PA Jayapura.

“Saya puas dengan langkah kawan-kawan dari PA dan PTA se Indonesia dalam mendukung program nasional ‘Justice for the Poor’, khususnya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu”, kata Dirjen kepada Badilag.net, setelah mengunjungi Posbakum di PA Surabaya, kemarin (21/4) sore.

“Memang masih ada beberapa kekurangan atau hal yang harus dibenahi. Maklum, ini kan program baru. Namun secara umum, penyelenggaraan Posbakum yang telah saya lihat berjalan baik. Saya puas”, tambahnya lagi.

Beberapa “Pelajaran” Dari Lapangan.

“Dari kunjungan lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan”, ungkap Dirjen. Di antaranya publikasi yang kurang optimal. “Publikasi sangat penting agar Posbakum yang kita bangun dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara optimal”, tuturnya.

“Semakin banyak masyarakat menggunakan Posbakum, semakin baik program yang kita laksanakan”, tegasnya.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan. “Jangan sampai keliru memahami SEMA 10/2010 atau Juklaknya. Misal setiap pemohon bantuan disyaratkan membawa SKTM, padahal dalam SEMA tidak begitu. SKTM adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum. Tapi kalau tidak ada, cukup dengan surat keterangan miskin lainnya, atau bahkan dengan hanya membuat surat pernyataan tidak mampu membayar pengacara atau advokat. Jadi syaratnya mudah sekali”, urai Dirjen.

Namun demikian, lanjut Dirjen, surat pernyataan itu harus dijelaskan konsekwensinya kalau ternyata pemohon bantuan mampu membayar advokat, atau bahkan dalam proses persidangan yang bersangkutan didampingi pengacara.

“Tegasnya, kita ingin mempermudah dan membantu masyarakat, tapi tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”, ungkapnya lagi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kordinasi dengan lembaga penyedia jasa bantuan hukum dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dan pengawasan, penyediaan ruangan dan fasilitas, penyediaan informasi, pengisian register dan pelaporan.

Melalui Badilag.net, Dirjen berpesan agar setiap PA penyelenggara Posbakum hendaknya betul-betul memperhatikan SEMA yang sudah didiskusikan dan disosialisasikan berkali-kali, sehingga penyelenggaraan Posbakum sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan.

ba

Kesibukan di Posbakum PA Surabaya. Fasilitas disiapkan oleh PA. Para penyedia bantuan hukum membawa laptopnya masing-masing.

Pelayanan Posbakum Dilakukan Sampai Sore.

Posbakum yang terakhir dikunjungi Dirjen, kemarin (21/4), adalah yang ada di PA Surabaya. Dari register yang diisi tiap hari, tercatat pemohon bantuan sejak Posbakum mulai beroperasi tanggal 28 Maret sampai tanggal 20 April 2011 berjumlah 341 orang. Ini berarti Posbakum memberi bantuan hukum rata-rata kepada 23 orang setiap hari layanan.

“Sesuai DIPA, kami merekrut pemberi jasa 3 orang dari PERADI dan 3 orang dari LBH IAIN Surabaya. Hari layanan adalah Senin sampai Kamis, masing-masing 3 pemberi jasa yang bertugas”, kata KPA Surabaya, Cholidul Azhar, didampingi WKPAnya, Hj. Ma’fufah Sidqon dan Panseknya, Bustami.

“Jenis layanan yang diminta pada umumnya adalah konsultasi dan bantuan membuatkan surat gugatan. Ini sangat memakan waktu. Akibatnya pelayanan sering berlangsung sampai sore”, ujar Bustami, Pansek, sekaligus penanggung jawab secara tehnis penyelenggaraan Posbakum.

Ketika ditanya Dirjen kaitannya dengan jam pelayanan hukum yang ada pada DIPA, Bustami menjelaskan bahwa secara sukarela para penyedia jasa bantuan hukum itu bersedia memberikan pelayanan sampai habis para pemohon.

“Walaupun jam layanan yang dibayar oleh DIPA hanya 4 jam tiap hari, mereka memberikan pelayanan seringkali melebihi dari jumlah jam yang ada pada DIPA tersebut”, tegas Pansek yang nampak ‘trengginas’ ini.

Dirjen menyampaikan terima kasihnya secara langsung kepada pemberi jasa yang sedang bertugas kemarin, yaitu Mahir Amin, Soeko Tribekti Rahadjo dan Hasan Ubaidillah, dari LBH IAIN. “Kami juga senang, sebab ini juga bagian dari pengabdian, Pak”, kata seorang dari mereka kepada Dirjen.

Dirjen juga yakin di beberapa Posbakum PA-PA lainnya, pelayanan itu juga diberikan melebihi dari ketentuan jam layanan yang terdapat pada DIPA.

Namun Dirjen mengingatkan kepada para penyelenggara Posbakum, kalau para pemberi jasa secara sukarela bersedia memberikan layanan melebihi jam layanan yang terdapat pada DIPA, tidak apa-apa.

“Itu lebih baik. Namun jangan sekali-kali memberi izin untuk memberikan pelayanan atau bertugas kurang dari jam layanan yang telah ditentukan. Itu menyalahi dan merupakan penyelewengan”, tegas Dirjen mengingatkan.

ba

Dirjen Badilag bersama pimpinan dan para hakim PA Surabaya. Dirjen (berjaket) diapit KPA di sebelah kiri dan WKPA di sebelah kanannya. Paling kanan depan adalah Pansek PA berdampingan dengan Pansek PTA Surabaya.

Pengadministrasian Penyelenggaraan Posbakum.

Dirjen juga puas atas administrasi penyelenggaraan yang dilakukan beberapa Posbakum, seperti di PA Surabaya. Sejak SK KPA tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Posbakum, Surat Perjanjian, Daftar Nama Penyedia Bantuan Hukum, jadwal dan lain-lainnya dibuat dan disimpan dengan baik.

“Saya salut atas penyiapan administrasi ini, terutama juga penyiapan dan penggunaan register”, ungkap Dirjen.

Register pelaksanaan pelayanan Posbakum PA Surabaya ditik rapih dan diisi setiap hari. Dalam Register itu dimuat nomor urut, tanggal dan bulan layanan, data pemohon bantuan (nama, umur, pekerjaan dan alamat), kedudukan pemohon (calon/ penggugat-pemohon atau tergugat-termohon), Surat Keterangan yang diberikan/diperlihatkan, jenis jasa hukum, nama pemberi jasa hukum dan organisasi LBHnya.

“Jangan lupa laporan tiap bulan, baik secara manual atau melalui SMS Gateway agar diperhatikan”, kata Dirjen.

Setelah diberi informasi oleh Dirjen mengenai catatan-catatan kunjungan lapangan, KPTA Surabaya menyatakan terima kasihnya dan akan melakukan terus meningkatkan pelayanannya.

“Sebelum pelaksanaan Posbakum, kami kumpulkan dulu 5 PA di Jawa Timur yang melaksanakan Posbakum tahun ini, untuk sama-sama membahas persiapannya. Ya, semua Posbakum, di Jatim ini polanya sama seperti yang di PA Surabaya”, kata KPTA Surabaya Kusno, yang didampingi Wakilnya Syamsul Falah dan Panseknya Rachmadi Suhamka.

Melalui Badilag.net, Dirjen minta agar semua PA yang menyelenggarakan Posbakum tahun ini selalu berkordinasi dengan Direktorat Pembinaan Administrasi DJ Badilag, dengan KPTA masing-masing, atau bahkan dengan sesama PA penyelenggara.

“Agar tujuan Posbakum tercapai secara optimal”, kata Dirjen, mengakhiri bincang-bincangnya dengan Badilag.net. (Adli Minfadli Robby)

April 26, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
PA Kisaran Raih Penghargaan Saat Kegiatan Bimtek Pengelolaan PNBP Sewilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Panitera Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Bapak Mukhlis ...
PA Kisaran Hadiri Perayaan HUT TNI AL ke-79 di Lanal Tanjungbalai Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang diwakili oleh ...
Keberhasilan Mediasi di PA Kisaran, Termohon Berhasil Mendapatkan Biaya Pasca Perceraian
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Upaya mediasi dalam perkara perceraian kembali membuahkan ...
Pengadilan Agama Kisaran Laksanakan Sidang Keliling di Dua Kecamatan pada Jumat, 6 September 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan sidang ...
Penutupan Kegiatan Magang Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi Asahan di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Jumat, 6 September 2024, Pengadilan ...