Bogor |Senin (12/10/2021)
Secara marathon dari Senin hingga Kamis esok (11 s/d 14/10), bertempat di Hotel Mirah Bogor, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H memimpin secara langsung pelaksanaan sosialisasi pengisian laporan data perkara.
Kegiatan ini terselenggara dilatar belakangi oleh keadaan data perkara yang kurang presisi, tidak akurat, dan belum terverifikasi serta tervalidasi oleh pejabat yang memiliki otoritas. Data perkara adalah hal yang amat urgen dan vital dalam berbagai keperluan utamanya terkait dengan pengambilan kebijakan/ keputusan oleh pimpinan.
Data perkara yang tidak presisi akan mengakibatkan kebijakan/keputusan yang diambil oleh pimpinan menjadi kurang efektif, efisien, dan kurang optimal karena tiap perhitungannya bersumber dari data perkara yang tidak presisi, tidak terverifikasi, dan tidak tervalidasi.
Kondisi yang demikian tentu mestilah segera diputus dan diperbaiki agar keberadaan data perkara menjadi presisi, akurat, dan akuntabel yang dimana data perkara ini selain menjadi penting dalam pengambilan kebijakan juga kerap diminta oleh stakeholder maupun peneliti dalam melakukan riset/penelitian.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Tingkat Banding, Panitera Muda Hukum Tingkat Banding, Ketua/Wakil Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Muda Permohonan, Gugatan, dan Hukum Tingkat Pertama serta Pelaksana Pengadministrasian
Secara bergelombang pembagian waktu sosialisasi dilakukan sebagai berikut:
- Senin (11 Oktober 2021) diikuti oleh Satuan kerja PTA Palembang, PTA Bandar Lampung, PTA Pontianak, dan PTA Palangkaraya;
- Selasa (12 Oktober 2021) diikuti oleh PTA Maluku Utara, PTA Ambon, PTA Jayapura, PTA Manado, PTA Yogyakarta, MSy Aceh, PTA Pekanbaru, PTA Medan;
- Rabu, (13 Oktober 2021) diikutiolehPTAMakasar, PTA Mataram, PTA Kupang, PTA Jakarta, PTA Bandung, PTA Banten, dan PTA Padang;
- Kamis, (14 Oktober 2021) diikuti oleh PTA Gorontalo, PTA Palu, PTA Banjarmasin, PTA Samarinda, PTA Jambi, PTA Bengkulu, dan PTA Surabaya;
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Administrasi Pearadilan Agama turut pula mengintruksikan untuk melakukan pembaharuan (Update) APS badilag versi 2.0 sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 3207/DJA/HM.00/9/2021 di mana di dalamnya telah memuat fitur tambahan e-register yang bermanfaat untuk menghasilkan laporan perkara berupa keluaran (output) pada tingkat Satuan Kerja Tingkat Banding yakni Rekap Data Perkata(RK 1-12) dan di Satuan Kerja tingkat Pertama berasal dari laporan L1P4 1-23.
Diharapkan dengan aplikasi ini akan mengalihkan laporan yang manual menjadi laporan otomatisasi secara elektronik. Patut diketahui aplikasi ini bukan aplikasi baru melainkan hanya penanbahan fitur untuk mempermudah pembuatan pelaporan yang telah tervalidasi.
Terkait dengan kevalidan data perkara ditahun 2021 nanti, maka Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama memberikan waktu kepada seluruh satker hingga minggu ke empat bulan oktober. Terkait dengan e-laporan akan dievaluasi kembali apakah tingkat kepatuhan benar-benar sudah dilaksanakan atau belum.
Sumber: Badilag