Bertempat di Rinjani Ballroom The Mirah Hotel Bogor, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan Penyusunan Kalender Hijriah 1443 H dan Buku Ephemeris Tahun 2022 pada tanggal 1 Mei s.d. 4 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun Sub Direktorat Syariah di bawah kordinasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyusunan kalender hijriah dan buku ephemeris ini merupakan salah satu sarana pelaksanaan TUPOKSI sub direktorat syariah di bidang pembinaan hisab rukyat, selain pembinaan melalui pelatihan / Bimtek.

Kalender hijriah dan buku ephemeris memuat data hisab rukyat yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aparat peradilan agama terutama hakim dalam melaksanakan tugas-tugas memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal, serta memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Saat ini terdapat 82 titik pengamatan hisab rukyatul hilal di Indonesia yang mengharuskan kehadiran Pengadilan Agama sebagai bentuk nyata dari Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Amanat tersebut menyebabkan munculnya tanggung jawab kompetensi dalam hal isbat rukyatul hilal bagi hakim-hakim yang berada pada wilayah dimana titik pengamatan hilal itu berada.

Untuk menjawab tuntutan kompetensi tersebut, Kedepanya, materi epimeris dan penanggalan hijriah akan di masukan kedalam kurikulum kompetensi tenaga teknis dilingkungan Peradilan Agama, sehingga semua hakim di lingkungan Peradilan Agama akan memahami pemanfaatan data epimiris yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang isbat, penentuan arah kiblat, penetapan hari besar islam terutama awal Ramadhan, Syawal dan Zhulhijah.

Berkaitan dengan kalender Hijriah, terdapat  beberapa hal yang mendasar yang membedakan kalender masehi dan kalender hijriah sehingga kalender hijriah dipandang perlu untuk disusun dan menjadi pedoman bagi umat Islam. Pemekiran tersebut antara lain : Dalam  Satu bulan hijriah  penanggalan ini terdiri atas 29 atau 30 hari, sehingga dalam satu tahunnya terdapat 354 hari. Kedua, dalam Satu tahun kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan yakni dari pertama sampai ke-12 adalah 1. Muharam, 2. Safar, 3. Rabiul Awal, 4. Rabiul Akhir, 5. Jumadil Awal, 6. Jumadil Akhir, 7. Rajab, 8.Syakban, 9. Ramadhan, 10. Syawal, 11. Zulkaidah, dan 12.  Zulhijah. Ketiga, dalam sistem  penanggalan bulan  hijriah hari/tanggal dimulai setelah matahari terbenam. Keempat, nama “hijriah” sendiri terkait dengan penentuan tahun pertama sistem kalender ini, yaitu pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah, dalam kalender Masehi, itu terjadi pada tanggal 15 Juli 622 M yang jatuh di hari Kamis

Selain itu, kalender hijriah ini merupakan satu-satunya di Indonesia, sehingga keberadaannya menjadi acuan bagi instansi atau lembaga lain di Indonesia. Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Ditjen Badilag.

Inovasi dan efisiensi yang terus digalakkan oleh Ditjen Badilag diterapkan dalam penyusunan kalender hijriah dan buku ephemeris ini dalam bentuk digitalisasi. Sehingga kalender hijriah dan buku ephemeris lebih mudah diakses tidak hanya oleh warga peradilan namun juga masyarakat pada umumnya.

Hadir sebagai Tim Ahli dalam kegiatan penyusunan tersebut antara lain H. Cecep Nurwendaya, M.Si. anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari unsur Planetarium Jakarta, Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong, serta Rukman Nugraha, S.Si., M.Si. peneliti muda bidang Geofisika Potensial dan Tanda Waktu Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sumber: Badilag

June 4, 2021 Artikel ini telah dilihat : 26 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
June 4, 2021