Selasa (20/04) Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H didampingi oleh Hakim Yustisial Hj. Lystia Paramita Amaliyah Rum, S.H.,M.H. menghadiri undangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang membahas Evaluasi Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati. Acara dilangsungkan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan tersebut ibu Direktur menjadi narasumber dan menyampaikan beberapa hal:
- Sejak tahun 2015 Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri/Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akat perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi penerapan sidang terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen primer yang diperlukan;
- Sebelum adanya Perma No 1 Tahun 2015 tersebut, Peradilan Agama telah lebih dahulu mengimplementasikan sidang terpadu bekerjasama dengan stakeholders namun masih bersifat lokal dalam arti masih dilakukan secara parsial oleh beberapa Pengadilan Agama di daerah, yang mana kemudian melalui Perma tersebut menjadi momentum yang mengakat kebijakan lokal/parsial menjadi kebijakan nasional;
- Data yang dihimpun oleh Ditjen Badilag untuk tahun 2020, terdapat 6000 perkara yang diselesaikan/diputus Pengadilan Agama melalui sidang terpadu yang mana perkara tersebut adalah perkara istbat nikah agar masyarakat memperoleh akses untuk mengurus dokumen lebih lanjut berupa akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, dsb;
- Selain itu Ditjen Badilag pada tahun 2019 juga memfasilitasi pelaksanaan nikah/itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap WNI yang bekerja di Malaysia mencakup beberapa daerah di luar negeri seperti Kinabalu, Kuala Lumpur, Johor, Kuching, dan lainnya. Program ini didanai oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, kegiatan ini berhasil melayani 1000 lebih WNI yang bekerja di Malaysia untuk mendapatkan Akta Nikah resmi.
Acara evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai Kementerian dan Lembaga Negara lain diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan masih banyak yang lainnya. (Agus)
Sumber: Badilag