Menindaklanjuti kebijakan-kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan bimbingan Teknis ASN Tahun 2021 di Pengaidlan Tingkat Banding pada 4 lingkungan Peradilan yang memiliki sasaran berupa Meningkatkan kompetensi ASN dan personil militer yang bertugas di Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 lingkungan peradilan serta Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan, PTA Medan segera meresponnya dengan menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Secara Elektronik.
Kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Secara Elektronik dihadiri langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. serta beberapa pejabat Eselon III dan IV Ditjen Badilag. Terdapat beberapa pokok hal yang disampaikan oleh Ibu Direktur diantaranya:
1. Pembangunan Zona Integritas yang menekankan mengenai perlu disiapkannya hal-hal yang berupa :
Manajemen media
Pengelolaan Responden
Implementasi berbagai layanan dan administrasi
Pengelolaan biaya dan pelaksanaan eksekusi
Akurasi data SIPP (seperti one minutasi/one day publish)
Pengelolaan biaya dan Pelaksanaan panggilan delegasi
Pengelolaan dan akuntabilitas keuangan perkara
Infrastruktur dan kapabilitas petugas PTSP
2. Pelaksanaan APM
Kontinyuitas pelaksanaan APM perlu kita jaga untuk menigkatkan layanan dan kinerja pengadilan. Tahun ini sedang disempurnkaan pedoman APM sesuai dengan tupoksi pengadilan untuk dapat menunjang peningkatan layanan, kinerja dan integritas aparatur pengadilan, juga untuk mempersiapkan pengadilan untuk bisa masuk dalam organisasi pengadilan internasional IFCE, sehingga nanti mengakomodir juga pembangunan ZI dan IFCE. Secara garis besar memang menambah poin penilaian, tapi tidak menambah jumlah eviden, sepanjang seluruh administarsi pelaksanaan pekerjaan kita didokumentasikan.
3. Penilaian Kinerja Administrasi Perkara melalui SIPP
Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan pedoman penilaian SIPP, kalau yang sebelumnya hanya tiga poin nanti akan ditambah menjadi 5 poin, tambahannya adalah jumlah penyelesian perkara dan unsur kepatuhan dalam mengisi detail SIPP secara akurat dan tepat, Jurusita harus ngisi lengkap dan upload relaasnya, PP harus lengkap BAS nya dan Arsip perkara harus disikan di SIPP.
4. Penilaian Kinerja Triwulanan
Beberapa data kinerja sudah difasilitasi menggunakan laproan elektronik melalui aplikais iinsatker, jadi mulai periode triwulan II, beberapa data yang dibutuhkan cukup mengisi di kinsatker.
5. Pemenuhan Standar Dekorum dan PTSP
Agar Pak panitera terus berkoordinasi dengan Seskretaris nya agar pemenuhan standar decorum dan PTSP bisa dialokasikan dananya
6. Penilaian Mediator terbaik
Data mediasi sangat penting, jadi pastikan seluruh hasil mediasi diisi lengkap di SIPP.
Setiap ada pejabat baru, jangan menggunakan akun atau data pejabat lama, tapi buatkan akun dan identitas sesuai nama NIP dan jabatannya, yang lama jangan dihapus.
7. Pengadilan Elektronik Terbaik
Terus pacu agar perkara e-court nya ters meningkat, Perkara dengan advokat WAJIB pake e-court dan Maksimalkan pengguna lain untuk menggunkan e-court, sehingga meja e-court harus dimaksimalkan.
8. Penguatan Infrastruktur layanan Disabilitas
Maksimalkan media informasi untuk bisa juga diakses oleh disabilitas, Sarana gedung dan lingkungan dibuat yang ramah disabilitas dan Peningkatan kapabilitas aparatur pengadilan dalam melayani disabilitas.
Acara Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Secara Elektronik yang ditujukan bagi satuan kerja Pengadilan Agama di Wilayah Medan ini kemudian resmi di Buka oleh Ibu Direktur dan akan berlangsung selama 3 hari kedepan.(Fatul)
Sumber: Badilag