Bogor, 30 Agustus 2021.
Bertempat di Hotel Horison Bhuvana, Ciawi – Bogor, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 dengan melibatkan Sub Direktorat Mutasi Hakim dan Sub Direktorat Mutasi Panitera dan Jurusita serta Badan Kepegawaian Negara. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah terselesaikannya administrasi kenaikan pangkat tenaga teknis di lingkungan peradilan agama periode 1 Oktober 2021, yang outputnya berupa Persetujuan Teknis dan Surat Keputusan tentang kenaikan pangkat tenaga teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam kata sambutannya Dr. H. Candra Boy Seroza menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Ibtri Rezeki, S.H., M.M. selaku Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN dan Ibu Heni Sri Wahyuni S.Kom.,M.TI. selaku Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN dan Tim Teknis pengadaan dan kepangkatan BKN dan Tim Teknis Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN,serta seluruh peserta kegiatan yang hadir.
Dr. H. Candra Boy Seroza juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badilag khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 yang lalu, telah mengikuti kegiatan “Sosialisasi Penyederhanaan Bentuk Keppres Tentang Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian PNS yang Wewenang Penetapannya Berada Pada Presiden”, yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Negara, dengan nara sumber yang berasal dari Setneg, BKN dan PT. Taspen, terkait kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ingin mengetahui lebih detail dari Badan Kepegawaian Negara khususnya terkait tentang kenaikan pangkat. Dr. H. Candra Boy seroza juga menyampaikan bahwa pada usul kenaikan pangkat tenaga teknis peradilan agama periode 1 Oktober 2021, berjumlah 549 (lima ratus empat puluh sembilan)orang yang kita usulkan, dengan rincian sebagai berikut:
JUMLAH USUL KENAIKAN PANGKAT
No |
Jenis Usulan |
Usulan KP |
Realisasi Penerbitan Pertek KP (per 30 Agustus 2021) |
|||||
Hakim |
Kepaniteraan |
Jumlah |
Hakim |
Kepaniteraan |
Jumlah |
Sisa |
||
1 |
KPO (IV/b ke bawah) |
11 |
93 |
104 |
8 |
88 |
96 |
8 |
2 |
Non KP (IV/b ke bawah) |
304 |
31 |
335 |
214 |
27 |
241 |
94 |
3 |
Non KP (IV/c ke atas) |
107 |
3 |
110 |
70 |
2 |
72 |
38 |
Total seluruhnya |
422 orang |
127 Orang |
549 Orang |
292 Orang |
117 Orang |
409 Orang |
140 Orang |
Pada akhir kata sambutannya Dr. H. Candra Boy Seroza menyampaikan harapan kedepannya agar Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama dan Badan Kepegawaian Negara dapat meningkatkan koordinasi yang lebih erat sehingga seluruh rangkaian proses penyelesaian administrasi kenaikan pangkat tenaga teknis peradilan agama dapat dilalui dengan baik dan lancar dan mencapai tujuan akhir yakni ketepatan dan kecepatan penyampaian Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis kepada Satuan Kerja pengusul.
Dalam kegiatan tersebut Ibu Ibtri Rezeki, S.H., M.M. selaku Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN juga menyampaikan tentang mekanisme proses usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa dan terobosan Badan Kepegawaian Negara dalam penanganan proses kenaikan pangkat secara paperless yang memberikan dampak pada kecepatan, ketepatan serta efisiensi dalam penggunaan materi berbahan kertas yang perlahan ditinggalkan sedangkan Ibu Heni Sri Wahyuni S.Kom.,M.TI. selaku Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN turut menyampaikan pentingnya integrasi data di suatu Instansi sehingga meningkatkan akurasi dan kelengkapan data yang nantinya dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan. (H2o).
Sumber: Badilag