Senin 17April 2023 Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan Sosialisasi Data Falakiyah secara virtual/daring bertempat di BCC Ditjen Badilag. Sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan dipandu oleh moderator Nasir Asnawi (hakim yustisial). Dalam pembukaan ini disampaikan 4 hal penting yang perlu menjadi perhatian bagi warga Peradilan Agama :1.Peradilan Agama mempunyai tugas menyidangkan pelaksanaan Sidang Itsbat Ruakyatul hilal jika terlihat; 2.Harus adanya koordinasi dengan kementrian Agama dalam pelaksanaan Itsbat Ruyat hilal, agar tercipta sinergi yang baik antara Peradilan Agama dan Kementraian Agama; 3.Agar Memperhatikan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 531/DjA/OT.00/SK/II/2023 tentang pedoman tatacara sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal; 4.Jika Ada pemanggilan Diklat Hisab Rukyat agar para hakim yang dipanggil tidak menolak panggilan Diklat tersebut, karena ilmu falak ini sangan bermanfaat di masyarakat khususnya umat Islam.
Materi sosialisasi yang pertama disampaikan oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang merupakan ahli Ilmu falak memaparkan tentang PaparanPosisi Hilal1 Syawal1444H dimana posisi hilal pada kamis tanggal 29 Ramadan 1444H yang bertepatan dengan tanggal 20 April 2023 ijtimak dimulai pukul 11.12.25 WIB dan posisi hilal pada saat ini 0° 45’ 00” sampai dengan 2° 21’ 36” dengan sudut elongasi antara 1° 28’ 12” sampai dengan 3° 5’ 24”. Dan berdasarkan ketetepan baru Kemenag yang didasari oleh Keputusan Negara MABIMS dimana kriteria ketinggian hilal dan elongasi adalah 3° dan 6,4°.dimana keduanya kumulatif maka, 29 Ramadan 1444H belum memenuhi kriteria.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Mohammad Sapi’i, S. Ag, M. Ag. bertugas sebagai hakim yustisial di Kepaniteraan MARI menyampaikan tentang Sikap hakim pada pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal sesuai dengan SK Dirjen Badan Peradilan Agama 531/DjA/OT.00/SK/II/2023 tentang pedoman tatacara sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal. Dalam paparannya diingatkan Kembali ada 4 kriteria perukyat yang harus diperuhi:1. Islam 2.Balig 3. Waras 4. Adil poin keempat merupakan syarat meteriil dan cara memverikasi apakah hasil rukyat sesuai dengan syarat ketentuan yang sudah disampaikan yaitu hilal dan elongasi adalah 3° dan 6,4°.
Dalam kegiatan ini Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi PTA Maluku Utara turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan perubahan kriteria hilal dari 2° dan 3° menjadi 3° dan 6,4°. Merupakan wacana yang dibahas oleh negara-negara MABIMS sejak 2014 baru tahun 2022 pemerintah dalam hal ini Kementraian Agama menetapkan kriteria hilal yang baru.
Sosialisasi ini diikuti oleh 216 satker dan 428 peserta secara daring dan ada lima Pengadilan Agama yang memberikan pertanyaan yaitu Pengadilan Agama Sorong, Bojonegoro, Jakarta Utara, Brebes dan Serang.
Kegiatan Sosialisasi data falakiyah merupakan implementasi dari amanah Pasal 52A undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan disamping itu menanbah wawasan para Hakim terkait dengan ilmu falak.