Kisaran|pa-kisaran.go.id

“Sebenarnya Pak Dirjen berpesan agar hasil pembinaan ini disampaikan hari Senin kemarin, namun karena di hari Senin dan Selasa kemarin kita banyak kegiatan sidang, maka baru hari ini kita bisa sampaikan hasil pembinaan dari Bapak Dirjen Badilag,” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Alimuddin, SH, MH dalam mengawali penyampaian hasil pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Aco Nur, SH, MH yang digelar pada Kamis (26/9) di Hotel Grand Kanaya Medan. Acara sosialisasi Pembinaan Dirjen Badilag tersebut di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kisaran, dan dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kisaran, minus Wakil Ketua yang sedang menjalani cuti tahunan.

Seperti diketahui sebelumnya, Dirjen Badilag memberikan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan pengadilan agama se-Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Kamis (26/9) lalu. Kegiatan ini di gelar di Hotel Grand Kanaya Medan, Jalan Darussalam No.12, Sei Sikambing D, Kota Medan. Pada kesempatan tersebut, Beliau juga didaulat untuk meluncurkan 8 (delapan) aplikasi buatan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ketua PA Kisaran bersama-sama dengan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Kisaran turut hadir dalam acara tersebut.

Point-point penting yang disampaikan oleh Dirjen Badilag, menurut Ketua PA Kisaran, bahwa PERMA 1 Tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 Tahun 2018, antara lain:

  • Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
  • Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.
  • Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
  • Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
  • Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
  • Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik.

Selain menyampaikan hasil pembinaan tersebut, Ketua PA Kisaran juga mengharapkan agar seluruh aplikasi yang telah diluncurkan, baik oleh Badilag maupun PTA Medan, dapat segera diterapkan di Pengadilan Agama Kisaran. Untuk itu, beliau memerintahkan kepada Sub Bagian Teknologi Informasi Pengadilan Agama Kisaran segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait terutama kepada Satgas TI PTA Medan, agar seluruh aplikasi tersebut dapat berjalan di Pengadilan Agama Kisaran. (#2144)

October 2, 2019 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Gelar Perayaan HUT ke-XXII
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini Cabang (DYK) Kisaran merayakan ...
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Seminar Nasional Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti ...
Hakim PA Kisaran Ajarkan Praktik Sidang kepada Mahasiswa IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya ...
Rapat Kesekretariatan PA Kisaran Bahas Strategi Peningkatan Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengadakan rapat internal bagian ...
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...
October 2, 2019