Profil

Nur Ilmayati, S.H.
NIP 198910262009042001
Tempat, Tanggal Lahir Tebing Tinggi, 26 Oktober 1989
Pangkat/Golongan Ruang Penata Muda Tingkat I, III/b
Jabatan / TMT Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan / 20 Oktober 2023
Pendidikan Akhir Strata 1
Riwayat Pekerjaan
Pengadilan Agama Balige (2009)
Pengadilan Agama Balige (2010)
Pengadilan Agama Balige (2012)
Pengadilan Agama Kabanjahe (2015)
Pengadilan Agama Kabanjahe (2015)
Pengadilan Agama Kabanjahe (2017)
Pengadilan Agama Kabanjahe (2019)
Pengadilan Agama Kabanjahe (2019)
Pengadilan Agama Kisaran (2023)
CPNS
PNS
Juru Sita Pengganti
Staf Urusan Keuangan
Juru Sita Pengganti
Juru Sita
Staf Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Riwayat Pendidikan  
Sekolah Dasar
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
Strata I
SD Negeri No. 164612 (2002)
SMP Negeri 4 Tebing Tinggi (2005)
SMK Negeri 1 Tebing Tinggi (2008)
Universitas Amir Hamzah Medan (2015)
Penghargaan  
Satya Karya Sewindu
Satyalancana Karya Satya X Tahun
Ketua Mahkamah Agung RI (2020)
Presiden RI (2019)
LHKASN  
2019
2020
2021
2022
2023
Terverifikasi Lengkap
Terverifikasi Lengkap
Terverifikasi Lengkap
Terverifikasi Lengkap
Sudah Lapor – Tepat

TAHUN 2024

No Inisial Nama Pelapor Jenis Pelanggaran yang Dilaporkan Deskripsi Laporan Tindak Lanjut/ Status Pemeriksaan Hukuman Disiplin
 1 NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL  NIHIL
           
           
           
           
data diperbaharui per 9 Oktober 2024

Laporan Rekapitulasi Pengaduan

No. Materi Pengaduan Bulan Tindak Lanjut Keterangan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
1 Pelanggaran terhadap kode etik atau pedoman perilaku hakim 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
2 Penyalahgunaan wewenang/jabatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
3 Pelanggaran sumpah jabatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
4 Pelanggaran terhadap pelanggaran disiplin PNS 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
5 Perbuatan tercela 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
6 Pelanggaran hukum acara 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
7 Kekeliruan Administrasi 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
8 Pelayanan publik yang tidak memuaskan 0 0 0 0 0 0 0 0 0          
Continue reading

 

 

No Kegiatan Tanggal Lokasi Peserta
1 Pelantikan Sahlan Hasibuan, SH sebagai Sekretaris PA Kisaran 09/01/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
2 Nonton Bareng Diskusi Pengembangan Aplikasi Gugatan Mandiri 22/01/2020 PA Kisaran Pimpinan, Pejabat Struktural dan Fungsional
3 Pembinaan KPTA Medan 09/01/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
4 Pelantikan Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum 13/03/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
5 Penyemprotan Disinfektan oleh PMI Kabupaten Asahan 09/01/2020 PA Kisaran Petugas PMI dan Kasubbag. Umum
6 Pelantikan Ketua PA Kisaran di PTA Medan 02/04/2020 PTA Medan Pimpinan, Pejabat Struktural dan Fungsional
7 Rapat Koordinasi Perdana Ketua PA Kisaran 09/01/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
8 Pelantikan Juliya Masrani, SE sebagai PNS PA Kisaran 08/04/2020 PA Kisaran Ketua dan petugas pelantikan
9 Rapat Koordinasi KPTA Medan dengan Pimpinan PA se-Sumatera Utara secara Online 13/04/2020 PA Kisaran Pimpinan
10 Pembagian Paket Sembako kepada para PPNPN PA Kisaran 15/04/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
11 Virtual Meeting Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM PA Kisaran Oleh Badilag 04/05/2020 PA Kisaran Pimpinan
12 Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dengan PA Se Sumatera Utara Melalui Virtual Meeting 08/05/2020 PA Kisaran Pimpinan
13 Acara Halal Bi Halal 26/05/2020 PA Kisaran Pimpinan, Seluruh Hakim dan Pegawai
         
         
         

Wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran  meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara. 

A. Kabupaten Asahan :

No Kecamatan Jumlah Jarak dari Kantor Pengadilan ke Ibu Kota Kecamatan (km)
Desa Kelurahan Dusun
1 Bandar Pasir Mandoge                 9                    –               92 47
2 Bandar Pulau               10                    –               60 62
3 Aek Songsongan                 9                    –               53 68
4 Rahuning                 7                    –               46 48
5 Pulau Rakyat               12                    –               75 51
6 Aek Kuasan                 6                    –               50 57
7 Aek Ledong                 7                    –               45 60
8 Sei Kepayang                 6                    –               73 39
9 Sei Kepayang Barat                 6                    –               35 31
10 Sei Kepayang Timur                 5                    –               49 34
11 Tanjung Balai                 8                    –               63 31
12 Simpang Empat                 8                    –               73 24
13 Teluk Dalam                 6                    –               35 37
14 Air Batu               12                    –               64 22
15 Sei Dadap               10                    –               59 9,9
16 Buntu Pane                 9                    –               74 11
17 Tinggi Raja                 7                    –               54 19
18 Setia Janji                 5                    –               45 19
19 Meranti                 7                    –               52 17
20 Pulo Bandring               10                    –               85 9
21 Rawang Panca Arga                 7                    –               71 13
22 Air Joman                 6                   1               61 14
23 Silau Laut                 5                    –               55 29
24 Kisaran Barat                  –                 13               74 4,9
25 Kisaran Timur                  –                 12               95 2,5

B. Kabupaten Batubara :

No Kecamatan Jumlah Jarak dari Kantor Pengadilan ke Ibu Kota Kecamatan (km)
Desa Kelurahan Dusun
1 Sei Balai               14                    –              
2 Tanjung Tiram               8                   2    
3 Nibung Hangus               12    
4 Talawi               9                   1              
5 Datuk Tanah Datar               10              
6 Lima Puluh               11                   1              
7 Lima Puluh Pesisir               13    
8 Datuk Lima Puluh 10    
9 Air Putih               17 2    
10 Sei Suka               9                   1              
11 Laut Tador             10              
12 Medang Deras               18 3    

 

V I S I

Terwujudnya Pengadilan Agama Kisaran Yang Agung 

M I S I

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Kisaran;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang  berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Agama Kisaran;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Kisaran.

 

A. Latar Belakang

Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Kisaran

Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang di umumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lemabaran Negara Nomor 99 tahun 1957.

Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, menegaskan “ di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah di Sumatera untuk diantara lain yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.

Realisasi dari Pasal tersebut, maka dengan keluarkan penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatera yang di antara lain disebutkan pada Pasal 11 Angka 25, adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tanjung Balai.

Sejalan dengan pengembangan wilayah Tk. II di Sumatera Utara maka wilayah Tanjung Balai dan Asahan di bagi menjadi 2 (dua) daerah tingkat II, yakni  untuk Tanjung Balai di kembangkan menjadi Kota Madya waktu itu. Daerah Tingkat II Asahan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Pasal 1 ayat 3 maka Ibu Kota Kabupaten Asahan dipindahkan ke Kota Kisaran.

Kendati Tanjug Balai dan Asahan telah menjadi dibagi 2 (dua) daerah tingkat II, demikian juga dengan Pengadilan Negerinya, namun Pengadilan Agama tetap 1 (satu) yaitu Pengadilan Agama Tanjug Balai yang mewilayah 2 (dua) daerah Tk. II.

Kondisi seperti ini sungguh menyulitkan pihak pencari keadilan seta tidak tercapainya azas Peradilan yang mudah, cepat dan biaya ringan demikian juga belun terpenuhinya tuntutan Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975.

Barulah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986, tanggal 22 Juli 1986 dibentuklah Pengadilan Agama Kisaran secara tegas dalam lampiran tersebut dinyatakan : “Pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah Kisaran dengan Wilayah kerja Kabupaten Asahan”.

Selanjutnya untuk itu merealisir Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kp/F/KP.07.6/133/1986 tanggal 3 Oktober 1986, tentang “pengangkatan Jabatan Struktural Pengadilan Agama Kisaran (kecuali Ketua) dan telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 28 Pebruari 1987.

Mulai saat pelantikan pejabat tersebut Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan tujuan tersebut Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan tujuan bidang administrasinya dengan dikembangkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran, yang pelantikannya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Sejak Februari 2017, Pengadilan Agama Kisaran naik kelas dari kelas II menjadi kelas IB berdasarkan SK KMA Nomor 37/KMA/SK/II/2017

Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Kisaran

Sejak peresmian berdirinya Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 10 Agustus 1987 oleh Bupati KDH Tk. II Asahan maka resmilah beroperasinya Pengadilan Agama Kisaran.

Yang dipimpin oleh :

Drs. AMRAN SUADI, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 10 Agustus 1987 sampai dengan 12 Nopember 1992.

Drs. AHMAD SAGU HARAHAP, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 12 Nopember 1992 sampai dengan 12 Desember 1997.

Drs. PAHLAWAN HARAHAP, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 12 Desember 1997 sampai dengan 21 Mei 2002.

Drs. SHOBIRIN.
Masa Jabatan mulai dari tanggal 21 Mei 2002 sampai dengan 3 Agustus 2005.

H. YAZID BUSTAMI DALIMUNTHE, SH.
Masa Jabatan mulai dari tanggal 3 Agustus 2005 sampai dengan 9 Juli 2008.

Drs. MUSTOFA, SH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 11 Juli 2008 sampai dengan 30 April 2010.

H. ABD. RAHIM, SH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 1 Nopember 2010 sampai 4 September 2012.

Drs. H. Munir, S.H., M.Ag
Masa Jabatan mulai dari tanggal 12 Nopember 2012 sampai 18 Agustus 2015.

Drs. M. Ihsan, MH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 18 Agustus 2015 sampai 14 September 2017.

Drs. H. Alimuddin, SH., MH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 14 September 2017 sampai dengan 2 April 2020.

Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H.
Masa jabatan mulai dari tanggal 2 April 2020 sampai dengan sekarang.

 

Pengadilan Agama Kisaran

Jalan Jendral Ahmad Yani No. 73, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara – 21214

Telp  : 0623-41890
 Fax  : 0623-44665
Email   : [email protected]
Website  : https://www.pa-kisaran.go.id
Lokasi Kantor PA Kisaran (Google Maps)

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah, dan
  • Ekonomi Syari’ah

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Kisaran mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama ( vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. ( vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya ( vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. ( vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. ( vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) ( vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006)
6. Fungsi Lainnya:
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain ( vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dharma Yukti Karini Cabang Kisaran Gelar Perayaan HUT ke-XXII
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dharma Yukti Karini Cabang (DYK) Kisaran merayakan ...
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Seminar Nasional Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti ...
Hakim PA Kisaran Ajarkan Praktik Sidang kepada Mahasiswa IAIDU Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali menunjukkan komitmennya ...
Rapat Kesekretariatan PA Kisaran Bahas Strategi Peningkatan Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengadakan rapat internal bagian ...
Tim Keuangan PA Kisaran Mengikuti Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan dan Pelaporan PIPK Tahun 2024 Secara Online
Kisaran | https:/www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran, yang ...