Layanan Masyarakat
Daftar Mediator Hakim
Daftar Mediator Non-Hakim
NO | NAMA | SERTIFIKAT | |
1 | ![]() |
Rizky Azhar Saragih, S.H., CPM |
Sertifikat Kompetensi No. 443/A/MEDIASI-XIV/IPPI/VII/2022 – 15 Juli 2022 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) |
2 | ![]() |
Musa Siregar, S.H., CPL., CPCLE., CPM |
Sertifikat Kompetensi No. 253/A/MEDIASI-VIII/IPPI/IV/2022 – 13 April 2022 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) |
3 | ![]() |
Irwan Panjaitan, S.H., CPL., CPCLE., CPM |
Sertifikat Kompetensi No. 248/A/MEDIASI-VIII/IPPI/IV/2022 – 13 April 2022 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) |
4 | ![]() |
Junaidi Sholat, S.H., CPM |
Sertifikat Kompetensi No. 248/A/MEDIASI-VIII/IPPI/IV/2022 – 13 April 2022 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) |
5 | ![]() |
Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM |
Sertifikat Kompetensi No. 260/A/MEDIASI-VIII/IPPI/IV/2022 – 13 April 2022 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) |
6 | ![]() |
Mhd. Hasan Elkholqiyah, S.H., M.H., C.Med. |
Sertifikat Kompetensi No. 69102 2619 0 6530271 2021 – 12 November 2021 Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat: Badan Nasional Sertifikat Profesi |
Disusun oleh :
Indonesian Institute for Conflict Transformation
pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendung
MEMULAI PROSES MEDIASI
- Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
- Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
- Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
- Menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan pengertian kaukus
- Menjelaskan parameter kerahasiaan
- Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
- Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
Dapat dilakukan dengan dua cara:
CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
- Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan :
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
- Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
B. Mediasi mencapai kesepakatan
Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
- Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
- Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Lain-lain
- Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
- Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
- Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Hak-Hak Pemohon Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik | |
2. | Setiap Orang berhak: | |
a. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
b | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
c. | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
3 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Khusus
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
a. | Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; |
b. | Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); |
c. | Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau |
d. | Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. |
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
1. | Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan |
2. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
3. | Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya. |
4. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon |
5. | Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. |
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Biasa
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
a. | Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; |
b. | Informasi yang diminta bervolume besar; |
c. | Informasi yang diminta belum tersedia; atau |
d. | Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. |
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon
1. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
2. | Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. |
3. | Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. |
4. | PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. |
5. | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak |
6. | Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima. |
7. | Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. |
8. | Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. |
9. | Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima |
10. | Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. |
11. | Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. |
12. | Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. |
13. | Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
14. | Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. |
Prosedur Layanan Informasi – Prosedur Khusus
Tahun 2023
NO | PERIODE | JUMLAH APARATUR PA KISARAN |
1 | Januari | NIHIL |
2 | Februari | NIHIL |
3 | Maret | NIHIL |
4 | April | NIHIL |
5 | Mei | NIHIL |
6 | Juni | NIHIL |
7 | Juli | NIHIL |
8 | Agustus | NIHIL |
9 | September | NIHIL |
10 | Oktober | NIHIL |
11 | November | NIHIL |
12 | Desember |
Kolom JUMLAH APARATUR PA KISARAN = jumlah Aparatur PA Kisaran yang masuk daftar Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Sumber: Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Continue reading