Layanan Masyarakat

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA KISARAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat (PTSP)  adalah pelayanan administrasi peradilan terintegrasi dalam suatu kesatuan proses yang dimulai tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.

Maksud dan tujuan operasional dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Kisaran dibentuk untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan public yang diselenggarana instansi Pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan warga Negara sebagaimana di amatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pelayanan Terpadu di Pengadilan Agama menyebutkan bahwa bentuk pelayanan yang diberikan PTSP di Pengadilan Agama terdiri dari layanan pokok dan layanan penunjang.

Layanan Pokok meliputi :

  1. Permohonan Informasi
  2. Pendaftaran perkara
  3. Pembayaran biaya
  4. Penyerahan produk pengadilan
  5. Pengajuan keluhan/Pengaduan

Layanan penunjang meliputi :

  1. Pemberian bantuan hukum
  2. Penyetoran Panjar Biaya Perkara
  3. Pembelian meterai dan legalisir
  4. Layanan penunjang lainnya

Layanan Pokok diberikan langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Kisaran yang terdiri dari :

  1. Layanan informasi diberikan oleh petugas informasi
  2. Layanan pendaftaran perkara diberikan oleh petugas Pendaftaran
  3. Layanan pembayaran diberikan oleh petugas pembayaran
  4. Layanan penyerahan produk pengadilan diberikan oleh petugas produk Pengadilan
  5. Layanan pengajuan keluhan/pengaduan diberikan oleh petugas penerima keluahan/pengaduan

Layanan penunjang diberikan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak pengadilan seperti :

  1. Layanan bantuan hukum diberikan oleh Petugas layanan Pos bantuan hukum (Posbakum)
  2. Layanan penyetoran panjar biaya perkara diberikan oleh Bank
  3. Layanan meterai dan legalisir diberikan oleh PT. Post

Layanan lainnya diberikan oleh Petugas Pengadilan Agama dan pihak lainnya yang telah mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama.

SENINSELASARABU
Musa Siregar, S.H., CPL., CPCLE., CPMIrwan Panjaitan, S.H., CPL., CPCLE., CPMRizky Azhar Saragih, S.H., CPM
Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPMJunaidi Sholat, S.H., CPMMhd. Hasan Elkholqiyah, S.H., M.H., C.Med.

SK Mediator Non-Hakim Tahun 2023

Tahun 2021

No.Nama PemohonTanggal PermohonanStatus (Kabul/Sebagian/ditolak)Alasan Penolakan
Belum ada permohonan akses informasi

Statistik Permohonan Informasi

 

BulanJml Permohonan
Waktu (Hari)JumlahAlasan Penolakan
PemberianPenolakanProses
Januari000000
Pebruari000000
Maret000000
April000000
Mei000000
Juni000000
Juli000000
Agustus000000
September000000
Oktober000000
Nopember000000
Desember000000
 JUMLAH000
0
0
NoNamaJabatanSebagaiNomor Kontak
1Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H.Ketua Pengadilan Agama KisaranAtasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)0623 41890
2Mukhlis Rahmi, S.Ag.PaniteraPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)0623 41890
3Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H.SekretarisPembantu PPID Bidang Non Perkara0623 41890
4Erni Pratiwi, S.H.I.Panitera Muda GugatanPetugas Informasi0623 41890
5Rahmat Ilham, S.H., M.H.Panitera Muda PermohonanPetugas Informasi0623 41890
6Mardiyah Batubara, S.H.I.Panitera Muda HukumPetugas Informasi0623 41890
7Fakhrur Razi, S.H.Kasubbag. Umum dan KeuanganPetugas Informasi0623 41890
8Khairu Zikri, S.H.I.Kasubbag. Kepegawaian, Organisasi dan Tata LaksanaPetugas Informasi0623 41890
9Fitria Natasha, S.Kom.Plt. Kasubbag. Perencanaan, TI dan PelaporanPetugas Informasi0623 41890

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

I. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

II. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;

c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

1) Mendukung sikap atau putusan PPIDdisertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

2) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk

3) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

4) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

5) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB

NOPETUGAS JABATAN
1Nurasyiah Siagian, A.Md.
Tempat, Tanggal Lahir: Terusan Tengah, 7 Januari 1981
Pendidikan Akhir: Diploma
Jabatan: PPNPN
Petugas Pendaftaran Perkara
2Sri Wulandari, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Sidomukti, 4 Agustus 1990
Pendidikan Akhir: Sarjana
Jabatan: PPNPN
Petugas Meja Informasi dan Pengaduan
3Andre Murthaza, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Medan, 3 Mei 1995
Pendidikan Akhir: Sarjana
Jabatan: PPNPN
Petugas Pembayaran / Kasir
4Muhammad Iqbal Pulungan, A.Md.
Tempat, Tanggal Lahir: Medan, 21 November 1986
Pendidikan Akhir: Diploma
Jabatan: PPNPN
Petugas Penyerahan Produk Pengadilan

Tahun 2020

No.Nama PemohonTanggal PermohonanStatus (Kabul/Sebagian/ditolak)Alasan Penolakan
Belum ada data

Statistik Permohonan Informasi

 

BulanJml Permohonan
Waktu (Hari)JumlahAlasan Penolakan
PemberianPenolakanProses
Januari000000
Pebruari000000
Maret000000
April000000
Mei000000
Juni000000
Juli000000
Agustus000000
September000000
Oktober000000
Nopember000000
Desember000000
 JUMLAH000
0
0

Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c, SK KMA RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

1.Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2.Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3.Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6.Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7.Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8.Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9.Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10.Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11.Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
12.Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13.Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14.Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15.Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16.Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17.Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18.Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19.Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20.Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21.Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22.Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23.Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1.Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2.Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3.Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4.Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
5.Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
 a.Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
 b.Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
 c.Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
 d.Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
6.Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
7.Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
8.Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
9.Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Tahun 2019

No.Nama PemohonTanggal PermohonanStatus (Kabul/Sebagian/ditolak)Alasan Penolakan
Belum ada data

Statistik Permohonan Informasi

 

BulanJml Permohonan
Waktu (Hari)JumlahAlasan Penolakan
PemberianPenolakanProses
Januari000000
Pebruari000000
Maret000000
April000000
Mei000000
Juni000000
Juli000000
Agustus000000
September000000
Oktober000000
Nopember000000
Desember000000
 JUMLAH000
0
0

Pedoman Pengawasan

hakim medtrKode Etik Hakim

Daftar Nama Pejabat
Pengawas

Langkah Pemeriksaan

alur sanksiHukuman Disiplin Hasil Pengawasan

Inisial yang dijatuhi hukuman disiplin

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

  

 

Morning Briefing Bersama Panitera PA Kisaran
Kisaran | pa-kisaran.go.id (20/9/2023) Salah satu upaya Pengadilan Agama Kisaran ...
Baca Selanjutnya
Kasubbag Umum & Keuangan PA Kisaran Terima Kedatangan Guru Pembimbing PKL SMK N 1 Kisaran
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran, Fakhrur ...
Baca Selanjutnya
Ketua PA Kisaran Terima Kunjungan Wakil Bupati Batubara
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H ...
Baca Selanjutnya
Panmud Gugatan PA Kisaran Berikan Morning Briefing
Kisaran | pa-kisaran.go.id (19/9/2023) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kisaran, ...
Baca Selanjutnya
Rutinitas Pembuka Tugas setiap Senin Pagi
Kisaran | pa-kisaran.go.id (18/9/2023) Pada Senin, 18 September 2023, Pengadilan ...
Baca Selanjutnya