Berita PTA

1 2 3 20


2

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Menjawab persoalan yang sering muncul tentang kewarisan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring, di Badilag Command Center, Jumat 28/7/2023). Dengan mengangkat tema Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek kali ini.

Kegiatan yang diikuti seluruh tenaga teknis peradilan agama selain dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom juga disiarkan secara live streaming di channel youtube Badilag TV. Setiap peserta Bimtek berhak mendapatkan sertifikat dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Sipapi Berdasi) Ditjen Badilag. Kelayakan sertifikat yang diberikan kepada peserta ditentukan oleh nilai pretest dan posttest yang diikuti peserta melalui aplikasi tersebut.

Sebelum pemberian materi oleh narasumber, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Plt. Dirjen Badilag menyampaikan harapannya kepada peserta agar dapat mengikuti Bimtek dengan maksimal dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan sharing pengalaman khususnya dalam memutuskan perkara waris, karena narasumber kali ini sangat mumpuni pengalamannya dalam pembahasan permasalahan waris.

Lebih lanjut Plt. Dirjen Badilag menegaskan pentingnya kegiatan Bimtek ini dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama khususnya bagi para hakim yang erat kaitannya dalam penyelesaian perkara yang sangat berhubungan dengan kualitas putusan. “Kita berharap berharap tidak ada lagi Hakim yang tersesatkan dalam mempertimbangkan suatu putusan”, pungkas Plt. Dirjen Badilag.

5

Pelaksanaan Bimtek dipandu oleh moderator dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Darul Fadli, S.H.I., M.A. Usai memperkenalkan profil singkat narasumber, moderator mempersilahkan narasumber menyampaikan pembahasan dan permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari seluruh peserta kegiatan.

Dalam penyampaian materi, narasumber mengupas tentang syarat formil gugatan waris, akibat hukum kekurangan pihak, kepentingan hukum dalam Perkara Penetapan Ahli Waris, penentuan ahli waris bertingkat dan pembagiannya, dan exercise kasus gugatan waris. Selanjutkan narasumber memberikan kesempatan kepada peserta Bimtek untuk mengajukan pertanyaan.

Tema yang diangkat kali ini sangat menarik, hal ini dibuktikan dengan antusias dan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Narasumber yang mengangkat permasalahan waris dalam disertasinya saat menyelesaikan program doktoral, satu persatu menjawab seluruh pertanyaan dari peserta Bimtek.

image008

Di penghujung acara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menutup kegiatan Bimtek dan mengingatkan peserta Bimtek untuk tetap aktif mengikuti setiap adanya Bimtek yang diselenggarakan Ditjen Badilag. Karena nantinya akan ada pemberian sertifikat yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi aparatur peradilan agama yang akan dipromosikan. (Kh)

Sumber: Ditjen Badilag MA RI

Itsbat Nikah hasil Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI html d56e7ef9396f2a1

Itsbat Nikah hasil Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, KBRI Kuala Lumpur, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Agama RI, KJRI Johor Baru dan KJRI Pinang Malaysia yang dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpurdibuka secara resmi pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023.

Itsbat Nikah hasil Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI html d1e314180801b964

Jumlah peserta itsbat nikah ini sebanyak 146 pasangan, 100 pasangan dari KBRI Kuala Lumpur, 26 pasangan dari KJRI Johor Baru, Malaysia dan 20 pasangan dari KJRI Pinang, Malaysia. Untuk sidang itsbat nikah dari KJRI Johor baru akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sedangkan KJRI Pinang pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023.

Itsbat Nikah hasil Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI html 1aa068047d675672

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI diwakili oleh Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI), dalam sambutannya menjelaskan bahwa Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan warganya yang berada di luar negeri. Dan sejak tahun 2011 hingga bulan Juni 2023 sudah menerima perkara itsbat nikah luar negeri sebanyak 5507 pasangan yang telah dilaksanakan di negara Malaysia, Arab Saudi dan Korea Selatan. Pentingnya pelaksanaan itsbat nikah ini karena akan mengeluarkan dokumen pernikahan, akte kelahiran, keimigrasian dan kewarisan. Kementerian Agama RI diwakili oleh Kepala Subdit Mutu Sarana dan System Informasi Direktorat Guna KUA dan Keluarga Sakinah, menyampaikan di tahun 2014 kegiatan ini diprakarsai oleh mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. Wahyu Widiyana, M.A. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Dan untuk tahun 2024 kementrian Agama sudah menyiapkan buku nikah sejumlah 5% dari jumlah peristiwa itsbat pada tahun ini.

Itsbat Nikah hasil Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI html 1b62a1fc9fb9da36

Wakil Kepala perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Ibu Rossy Verona Malaysia mengharapkan KJRI Johor Baru, Malaysia dan KJRI Penang, Malaysia dapat melaksanakan kegiatan ini secara mandiri pada tahun depan sehingga kuota penerimaan untuk itsbat nikah KBRI Kuala Lumpur bisa maksimal. Akhir sambutan tersebut sekaligus membuka secara resmi kegiatan itsbat nikah di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (pa-jakartapusat.go.id, AQW)

Sumber: Ditjen Badilag MA RI

IMG 9606

Selasa (18/7/2023) bertempat di Badilag Command Center, untuk kesekian kalinya Senior Advisor AustraliaPartnership for Justice (AIPJ) Cate Sumner dan Leisha Lister mengunjungi Ditjen Badilag didampingi oleh Wahyu Widiana (Dirjen Badilag Tahun 2005-2012) dan Herni Nurbayanti guna membahas isu tentang strategi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraianserta persiapan kedatangan Justice Grant Riethmuller dari Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) dalam rangka Law and Development Partner Visit.

Delegasi diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dan seluruh pejabat eselon III dan IV pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. 

Dalam sambutannya Nur Djannah Syaf menyampaikan keseriusan Mahkamah Agung dalam hal ini Ditjen Badilag dalam upaya mencegah pernikahan dini (anak dibawah umur) dengan mensosialisasikan PERMA 5 Tahun 2019 diberbagai kesempatan termasuk pada saat penyaringan calon pimpinan pengadilan Kelas IB dan Kelas II. “kami memastikan bahwa setiap hakim yang akan menduduki jabatan pimpinan pengadilan mendukung penuh upaya pencegahan pernikahan dini” ujarnya, namun beliau juga meminta agar upaya ini juga dilakukan oleh seluruh stakeholders di pemerintah sebab pengadilan agama merupakan benteng terakhir dari upaya pencegahan ini.

Pada kesempatan ini hadir secara daring Rohika Kurniadi Sari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meng-amin-kan apa yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bahwa upaya pencegahan pernikahan dini tidak saja hanya tugas pengadilan tapi seluruh stakeholders, kaitan dengan MoU yang telah ditanda tangani pihak Kemen PPPA telah menginstruksikan seluruh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) melalui dinas terkait untuk memenuhi poin-poin kerjasama yang menjadi kewajiban Kemen PPPA.

AIPJ melalui Cate Sumner menyampaikan beberapa analisa terhadap data program access to justice seperti pembebasan biaya perkara dan pos bantuan hukum, AIPJ mempertanyakan ketidak mampuan anggaran dalam mendukung pembebasan biaya perkara ditandai dengan tingginya prodeo murni pada tahun 2022 hampir mencapai 12 ribu perkara, yang langsung ditanggapi pihak Badilag bahwa sepertinya ada kekeliruan data yang ditampilkan sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data tersebut. Pada kesempatan ini AIPJ menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditjen Badilag terkait posbakum, sebab dengan anggaran yang ada mampu mencapai realisasi kinerja diatas target yang ditetapkan.

A group of women sitting at a table

Description automatically generated

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan atas rancangan jadwal kegiatan Law and Development Partner Visit yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juli 2013 bertempat di Jakarta dan Bandung. (M.Y)

Sumber: Ditjen Badilag MA RI


[Doha, 11/5/2023]

Ketua Mahkamah Agung (al-Majlis al-A’la li al-Qadha’) Qatar, Yang Mulia Dr. Hasan bin Lahdan al-Hasan al-Muhanddi secara resmi menutup kegiatan kunjungan dan diklat hakim-hakim Indonesia di peradilan Qatar. Dengan didampingi Wakil Ketua, Dr. Ahmad Muhammad al-Manshuri, dua pucuk pimpinan Mahkamah Agung Qatar ini mengucapkan selamat dan menyalami peserta satu demi satu di Lantai 22 Gedung Mahkamah Agung Qatar di kawasan Lusail.

“Saya sangat berbahagia dengan kedatangan hakim-hakim Indonesia di Peradilan Qatar, mudah-mudahan anda semua menikmati suasana Qatar, mendapatkan pengetahuan dan pengalaman menarik selama berada di sini”. Ujar Dr. Hasan.

Lebih lanjut, Doktor lulusan University of Southampton ini berharap agar kerja sama antar peradilan dua negara ini terus berlanjut di masa yang akan datang yang ditandai dengan saling bertukar kunjungan dan pengalaman di berbagai bidang terkait penegakan hukum dan peradilan.

Hal ini ditegaskan juga oleh Dr. Ahmad al-Manshuri. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa delegasi MA Qatar setiap tahun selalu menghadiri perhelatan Laporan Tahunan yang diadakan oleh Mahkamah Agung Indonesia, hal ini menunjukkan hubungan yang sangat erat antara dua institusi.

image001Qatar

Dirbinganis Badilag serahkan cindera mata kepada Ketua MA dan Wakil Ketua MA Qatar saat penutupan Diklat hakim-hakim Indonesia di Qatar

Di tempat yang sama sebelum penutupan, delegasi Diklat dari Indonesia menerima perkuliahan terkait transformasi digital dan penerapan teknologi informasi di Peradilan Qatar yang disampaikan oleh beberapa pemateri yaitu: Khalid Fathi, Direktur Operasional IT di MA Qatar, Asma Shafran selaku Penanggungjawab Sistem Peradilan Elektronik, serta Yang Mulia Khalid al-Manshur sebagai hakim yang mensupervisi sistem peradilan elektronik.

Dari pemaparan para pemateri, diketahui bahwa transformasi peradilan elektronik di Qatar merupakan bagian dari program digitalisasi nasional di Qatar, artinya bahwa transformasi IT tidak dilakukan secara sektoral oleh masing-masing institusi, tapi secara holistik pada seluruh institusi negara.

Bermula dari digitalisasi data pada Qatar Identity (QId) –semacam NIK-, di mana data seluruh warga negara terekam secara nasional pada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya diluncurkan pula program “Alamat Nasional” (al-‘Unwan al-Wathani) yang mewajibkan seluruh warga negara yang telah dewasa antuk mendaftarkan alamat yang dimiliki, baik alamat tempat tinggal maupun alamat elektronik berupa nomor handphone, email, dan sebagainya tanpa terkecuali. Jika ada perubahan, maka setiap warga negara harus melaporkan perubahan tersebut pada layanan web dan aplikasi yang tersedia.

Dr. Khalid menjelaskan bahwa lahirnya program “Alamat Nasional” (al-‘Unwan al-Wathani) ini merupakan hasil inisiasi Mahkamah Agung Qatar kepada pemerintah mengingat selama ini persoalan alamat kerap mengganggu kinerja penanganan perkara di pengadilan. “Dengan berlakunya al-‘Unwan al-Wathani, maka pengadilan cukup berinteraksi dengan para pihak berperkara secara elektronik, dan itu sangat efektif dan efisien”. Jelas beliau.

Berangkat dari pusat data nasional ini, MA Qatar selanjutnya mengembangkan sistem peradilan elektronik dengan diluncurkannya layanan web terpadu almahakem.gov.qa. Sistem data pada web ini telah terintegrasi dengan data QId, al-‘Unwan al-Wathani , selain juga memuat data-data hakim, panitera (amin al-sirr), pengacara, para ahli (al-khubara), sehingga sangat memudahkan bagi pengadilan untuk berinteraksi dengan pihak-pihak tersebut.

Terkait persidangan, jalannya pemeriksaan tetap dilaksanakan di ruang sidang seperti biasa. Sejauh ini, peradilan jarak jauh hanya baru berlaku pada pemeriksaan pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan. Namun terkait putusan dan administrasi lainnya, seluruhnya telah menggunakan sistem elektronik. [**Arm]

Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Dr Dalal

Pimpinan delegasi Diklat Indonesia serahkan indera mata kepada Dr. Dalal Aassouli, Assistant Profesor of Islamic Finance di Hamad bin Khalifa University.

[Doha, 10/5/2023]

Perkembangan ekonomi Syariah di dunia Islam khitan bergeliat hari demi hari, tak terkecuali di Qatar. Bahkan, negara Teluk kaya raya ini termasuk dalam 15 besar negara dengan aset syariah tergemuk di dunia. 

Guna melihat langsung geliat ekonomi Syariah di Qatar, delegasi Diklat Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Boy Candra Seroza berkunjung ke Hamad bin Khalifa University (HBKU) yang terletak di kawasan Education City, Doha. 

Dalam kesempatan ini, delegasi beruntung karena menerima kuliah singkat yang disampaikan oleh Dr. Dalal Aassouli, Assistant Profesor of Islamic Finance di kampus berkonsep super modern ini.

“Saat ini, ekonomi syariah di Qatar berkonsentrasi pada dua prinsip, yaitu Sustainable Economic dan Green Economic”. Papar Dr. Dalal. 

Doktor lulusan Malaysia ini tak lupa memuji perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia yang banyak melakukan lompatan besar, di antara suku ritel yang telah diterbitkan sejak lama di tanah air, sementara di Qatar masih menjadi kontroversi. Selain itu, Dr. Dalal juga kagum melihat geliat Fintech (Financial Technology) di Indonesia yang sangat berkembang pesat. “Kami ingin belajar dari Indonesia bagaimana mengelola Fintech”. Ujar beliau.

Selain itu, Dr. Dalal menjabarkan tentang perkembangan mutakhir ekonomi syariah, termasuk pemanfaatan teknologi Blockchain untuk penerapan transaksi-transaksi Syrariah, khususnya yang berbasis pada Smart contract.

Lebih jauh, Dr. Dalal juga mengurai peluang kolaborasi ekonomi syariah Indonesia dan Qatar di masa depan. “Indonesia memiliki modal untuk maju, didukung banyak faktor seperti jumlah demografi yang besar, Fintech Ready Generation, dukungan pemerintah, mitigasi Change Climate, serta pengalaman mengatasi pandemi dan kemampuan digitalisasi”. Argumen beliau. 

“Karena itu, beberapa peluang kolaborasi antara Indonesia dan Qatar sangat terbuka, seperti dalam pengembangan Sustainability Sukuk, Retail Sukuk, Islamic Fintech, Islamic Venture Capital serta Islamic Social Finance”. 

Di akhir kuliah, pimpinan delegasi Indonesia mengucapkan terima kasih dan menyerahkan cindera mata kepada Dr. Dalal, seraya berharap suatu saat dapat mengundang langsung beliau untuk datang ke Indonesia untuk memberi kuliah di hadapan hakim-hakim peradilan agama. [**Arm]

Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Library

[Doha, 10/5/2023]

Jika kita mendengar kata “perpustakaan”, sering kali image yang muncul di benak kita selalu berupa ruangan yang kaku dan tidak menarik. Tapi tidak demikian halnya jika kita bertandang ke Qatar National Library.

Hal ini disaksikan langsung oleh para delegasi Diklat Indonesia yang diajak berkeliling di perpustakan megah hasil desain arsitek Belanda ini. Terletak di area seluar 4500 meter persegi, perpustakaan ini mengadopsi konsep Green Library. 

“Sistem pencahayaan siang hari di gedung ini tidak menggunakan lampu listrik, tapi menggunakan cahaya matahari alamiah yang masuk melalui celah-celah yang didisain sedemikian rupa dan dipantulkan oleh lantai”. Jelas Muhammad Saif selaku Direktur Komunikasi pada Bagian Hubungan Luar Negeri National Library of Qatar.

Kecanggihan perpustakaan ini begitu terasa ketika asa warga yang ingin meminjam atau pun mengembalikan buku, di mana seluruh sistemnya telah menggunakan pola elektronik dan tidak perlu bertemu dengan siapa pun. Cukup dengan memindai barcode, peminjam buku bisa langsung membawa buku kesukaannya pulang ke rumah sela 21 hari. Selanjutnya, ia bisa mengembalikan buku juga melalui pindai barcode di tempat yang disediakan, lalu buku akan dibawa oleh rel otomatis ke raknya semula. 

Yang tak kalah menarik, adalah ruang baca di perpustakaan ini yang didesain variatif, ada yang berbentuk meja, ada bentuk sofa sehingga pembaca buku merasa sedang santai di rumah, ada yang di kursi santai, ada juga bar cafe, bahkan disediakan juga kasur elegan untuk yang ingin membaca sambil tiduran. Selain itu, ada juga ruang baca kedap suara bagi yang tidak ingin kebisingan.

Koleksi buku di perpustakaan ini sangat luar biasa, mulai dari buku-buku era kuno, abad pertangahan hingga modern. Sebagian buku yang baru terbit dipajang di sushi bar, selain juga ditata rapi sesuai genre yang ada. Buku-buku di sini terdiri dari berbagai bahasa, dan mencakup seluruh disiplin ilmu, baik untuk dewasa hingga anak-anak. Yang paling berkesan, perpustakaan ini juga menyimpan koleksi buku klasik dan manuskrip yang berusia ribuan tahun. 

Library 2

“Di sini kami memiliki koleksi lebih dari 4000 manuskrip yang diperoleh dari berbagai negara, ada yang kami dapat dari perorangan maupun kami beli dari lelang”. Jelas Mahmud Zaki selaku penanggungjawab urusan manuskrip. “Ketika kolonisasi Eropa berakhir, mereka membawa banyak manuskrip Islam ke Eropa. Nah, kita berusa kembali untuk mendapatkan manuskrip-manuskrip tersebut”. Tambahnya.

Selanjutnya delegasi diajak berkeliling melihat-lihat koleksi manuskrip, di antaranya beberapa lembaran tulisan tangan dari kitab al-Qanun fi al-Thibb yang ditulis oleh Ibnu Sina serta terjemahannya dalam bahasa Latin. Bahkan beberapa manuskrip dari Negeri Melayu/Nusantara dan China pun tersimpan baik di perpustakaan ini, misalnya sebuah mushaf al-Quran bertulis tangan dari Terengganu dari abad ke XIV.

Sebagian besar buku di perpustakaan ini telah didigitalisasi di mana sebagiannya dapat diakses oleh penduduk Qatar secara cuma-cuma. Namun tak hanya berkutat soal buku, perpustakaan ini juga menyediakan ruang kreatif untuk menarik minat anak-anak muda untuk mencintai dunia literasi, ada studio editing foto, video, ruang bermain dengan gadget terbaru, dan lain sebagainya. [**Amfr, Arm]

Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Senin 17April 2023 Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan Sosialisasi Data Falakiyah secara virtual/daring bertempat di BCC Ditjen Badilag. Sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan dipandu oleh moderator Nasir Asnawi (hakim yustisial). Dalam pembukaan ini disampaikan 4 hal penting yang perlu menjadi perhatian bagi warga Peradilan Agama :1.Peradilan Agama mempunyai tugas menyidangkan pelaksanaan Sidang Itsbat Ruakyatul hilal jika terlihat; 2.Harus adanya koordinasi dengan kementrian Agama dalam pelaksanaan Itsbat Ruyat hilal, agar tercipta sinergi yang baik antara Peradilan Agama dan Kementraian Agama; 3.Agar Memperhatikan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 531/DjA/OT.00/SK/II/2023 tentang pedoman tatacara sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal; 4.Jika Ada pemanggilan Diklat Hisab Rukyat agar para hakim yang dipanggil tidak menolak panggilan Diklat tersebut, karena ilmu falak ini sangan bermanfaat di masyarakat khususnya umat Islam.

image005

Materi sosialisasi yang pertama disampaikan oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang merupakan ahli Ilmu falak memaparkan tentang PaparanPosisi Hilal1 Syawal1444H dimana posisi hilal pada kamis tanggal 29 Ramadan 1444H yang bertepatan dengan tanggal 20 April 2023 ijtimak dimulai pukul 11.12.25 WIB dan posisi hilal pada saat ini 0° 45’ 00” sampai dengan 2° 21’ 36” dengan sudut elongasi antara 1° 28’ 12” sampai dengan 3° 5’ 24”. Dan berdasarkan ketetepan baru Kemenag yang didasari oleh Keputusan Negara MABIMS dimana kriteria ketinggian hilal dan elongasi adalah 3° dan  6,4°.dimana keduanya kumulatif maka, 29 Ramadan 1444H belum memenuhi kriteria.

image003

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Mohammad Sapi’i, S. Ag, M. Ag. bertugas sebagai hakim yustisial di Kepaniteraan MARI menyampaikan tentang Sikap hakim pada pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal sesuai dengan SK Dirjen Badan Peradilan Agama 531/DjA/OT.00/SK/II/2023 tentang pedoman tatacara sidang itsbat kesaksian rukyatul hilal. Dalam paparannya diingatkan Kembali ada 4 kriteria perukyat yang harus diperuhi:1. Islam 2.Balig 3. Waras 4. Adil poin keempat merupakan syarat meteriil dan cara memverikasi apakah hasil rukyat sesuai dengan syarat ketentuan yang sudah disampaikan yaitu hilal dan elongasi adalah 3° dan  6,4°.

image001
image007

Dalam kegiatan ini Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi PTA Maluku Utara turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan perubahan kriteria hilal dari 2° dan  3° menjadi 3° dan  6,4°. Merupakan wacana yang dibahas oleh negara-negara MABIMS sejak 2014 baru tahun 2022 pemerintah dalam hal ini Kementraian Agama menetapkan kriteria hilal yang baru.

Sosialisasi ini diikuti oleh 216 satker dan 428 peserta secara daring dan ada lima Pengadilan Agama yang memberikan pertanyaan yaitu Pengadilan Agama Sorong, Bojonegoro, Jakarta Utara, Brebes dan Serang.

Kegiatan Sosialisasi data falakiyah merupakan implementasi dari amanah Pasal 52A undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan disamping itu menanbah wawasan para Hakim terkait dengan ilmu falak.

Sumber : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

IMG-20230413-WA0004

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di Badilag Command Center, Kamis (13/04/2023). Kegiatan tersebut diikuti seluruh tenaga teknis di zona 3 yang terdiri dari 5 satker tingkat banding beserta seluruh satuan kerja (satker) di bawahnya.

Dalam sambutannya, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menyampaikan bahwa saat ini ditemukan adanya kecenderungan pengabaian tentang hukum acara yang bersentuhan dengan kode etik. Sebagai contoh penerapan prinsip-prinsip adil, bagaimana majelis hakim bisa menterjemahkan azas persamaan para pihak di depan hukum. Saat ini adanya pengaduan ke Badilag terhadap majelis hakim yang menolak para pihak mengajukan saksi-saksi. Sehingga ditemukan adanya pelanggaran hukum acara yang juga bersinggungan dengan pelanggaran kode etik seorang hakim. Akhirnya berdampak pada hukuman disiplin pada hakim yang melakukan pelanggaran.

“Karena itu dengan kegiatan Bimtek ini kita diskusikan bersama dengan menghadirkan narasumber yang menerangkan bagaimana pengalaman beliau dalam memeriksa dan menyelesaikan pengaduan yang terkait dengan pelanggaran kode etik yang bersentuhan dengan hukum acara”. Ujar Dirbinganis Badilag.

“Selain mengadakan bimtek secara nasional, Badilag juga melaksanakan Bimtek secara zonasi, tujuannya agar seluruh tenaga teknis yang mengikuti kegiatan Bimtek memiliki waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk saling berdiskusi. Kita berharap profesionalitas dibangun sejalan dengan integritas, sehingga dapat mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan kepada pihak pencari keadilan” penutup Dirbinganis Badilag dalam sambutannya.

Kemudian penyampaian materi Bimtek dipandu oleh moderator, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. sebagai narasumber menyampaikan materi dengan tema “Bentuk-Bentuk Titik Singgung Pelanggaran Hukum Acara dengan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim/KEPPH dalam Pemeriksaan Perkara Perdata”

IMG-20230413-WA0007

Dalam pelaksanaan Bimtek kali ini, narasumber mengutarakan beberapa isu strategis yang ada di peradilan agama, ruang lingkup penerapan hukum acara dalam pemeriksaan perkara perdata, 10 prinsip dasar kode etik dan pedoman prilaku hakim, indikator keberhasilan hakim, dan contoh kasus pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Usai presentasi dari narasumber, peserta Bimtek diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Beragam pertanyaan muncul dari peserta Bimtek, pada umumnya menyampaikan beberapa kasus dan permasalahan yang dihadapi dalam pemeriksaan perkara perdata, khususnya pelanggaran hukum acara yang bersinggungan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Kemudian narasumber memberikan tanggapan satu persatu secara diskusi. (Kh)

Sumber : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Foto Purnabakti 3

Prosesi Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PTA) Jakarta, Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. berlangsung khidmat. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di Grand Ballroom Hotel Redtop Jakarta Pusat, Jumat (31/03/2023)

Pada acara yang berlangsung selama 1 jam tersebut juga dihadiri Wakil Ketua MA Non Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Hakim Agung Kamar Agama, pejabat esselon I pada Mahkamah Agung, Sekretaris MA selaku Plt Dirjen Badilag, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Dilmilti Jakarta, Forkopimda Jakarta, Ketua PTA Banten dan PTA Bandung, pejabat esselon II Ditjen Badilag, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi PTA Jakarta, Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se DKI Jakarta.

Turut juga hadir pada kesempatan tersebut Pengurus Dharmayukti Karini Pusat hingga pengurus Cabang se DKI Jakarta. Disamping itu acara purnabakti dihadiri para pimpinan tingkat banding dan tingkat pertama se Indonesia yang mengikuti secara virtual.

Foto Purnabakti 1

Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. telah mengabdikan dirinya selama 37 tahun lebih dan telah bertugas dari barat hingga timur Indonesia, dan diakhiri di Jakarta. Banyak prestasi dan pemikiran yang ia kembangkan dalam perjalanan karinya selama menjalankan tugas.

Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. pernah mencatatkan dirinya mengikuti seleksi Calon Hakim Agung Kamar Agama hingga dua kali panel di Komisi Yudisial. Penggiat Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum juga pernah dinobatkan sebagai Pelopor Perubahan serta meraih Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi disaat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada Tahun 2019.

Foto Purnabakti 2

“Beliau memiliki dedikasi yang sangat baik untuk bangsa dan Negara terutama di dunia peradilan, khususnya di peradilan agama”. ujar Ketua MA dalam sambutannya. “Setiap keadilan yang lahir dari ketukan palu, atau putusan yang pernah Bapak jatuhkan, setiap perdamain yang berhasil Bapak wujudkan, diantara para pihak yang bersengketa, semoga semua itu akan menjadi pundi-pundi pahala bagi Bapak di sisi Allah SWT” harapan dan do’a Ketua MA untuk Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. di pengujung sambutannya. (Ks)

Sumber : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ACO NUR SEBAGAI ASESOR

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Mahkamah Agung. Acara diselenggarakan di gedung Mahkamah Jakarta, pada Kamis pagi, 9 Maret 2023.

Pelantikan ini berdasarkan  Keputusan Presiden nomor 46/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama tanggal 1 November 2022.

Aco yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini dalam sumpahnya berjanji akan setia akan setia dan taat kepada UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Ia juga berjanji akan Menjalankan segala pertauran Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara.

Lelaki kelahiran Bima ini juga bersumpah akan menajalankan tugas jabatan dan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja sengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab juga menjadi sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan seluruh undangan yang hadir.

DSC06929

Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi ini juga berjanji akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Turut hadir pada prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini yaitu Pimpinan Mahkamh Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Azh/RS/photo:Adr) 

Sumber : Badilag MA RI

1 2 3 20
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
Pembinaan KPTA Medan di PA Kisaran, Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan pembinaan dari Ketua Pengadilan ...
Perkuat Tata Kelola SDM, PA Kisaran Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI
Beranda Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang ...
Wakil Ketua PA Kisaran Sukses Damaikan Sengketa Waris
Beranda Mediasi perkara waris dengan Register Nomor 1030/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai ...