mahkamahagung.go.id | Medan-Humas. “ Humas Corong dan jendela Informasi bagi para pencari informasi “ . Hal tersebut di Ungkapkan oleh Ketua Pengadilan Medan Rivai Rasyaad dalam memberikan sambutan pada acara Pembukaan Kegiatan Bimbingan teknis kehumasan pada empat lingkungan peradilan di wilayah propinsi Sumatera Utara. Bak Gayun Bersambut DR.Subagyo, SH.,MM.
Kepala Badan Urusan MA RI mengatakan bahwa bimbingan teknis dalam kehumasan juga merupakan salah satu Program kerja 2011 maka perlu mendapat perhatian kita bersama. Penunjukkan peserta dari tataran Hakim adalah bukan tanpa alas an, karena pada Tataran Pengadilan Petugas Humas adalah salah satu Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Jauh Sebelum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik NO 14 Tahun 2008 ,
Mahkamah Agung telah terlebih dahulu mengatur Keterbukaan Informasi di Pengadilan Yaitu Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 kemudian disempurnakan dengan SK KMA Nomor 1-144/SK/I/2011. Secara lebih detail yang terkait dengan informasi. Karena itu dengan pembinaan teknis Kehumasan diharapkan dapat terbuka wawasan akan tugas-tugas kehumasan, Utamanya yang terkait informasi-informasi yang berkaitan dengan badan peradilan dan putusan-putusan badan peradilan yang dapat menjadi konsumsi publik atau tidak .
Dalam akhir sambutannya DR.Subagyo,SH.,MM. berharap langkah menuju perbaikan dan perkembangan pengadilan yang modern yang telah diupayakan Biro Hukum dan Humas MA RI tidak sia-sia.
Bimbingan teknis kehumasan ini dihadiri oleh Hakim Agung Prof.Dr.Takdir Rachmadi,SH.,LLm. , Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi, SH.,MH, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding wilayah Provinsi Sumatera Utara. Acara berlangsung dari tanggal 26-28 oktober 2011 di Hotel Grand Angkasa Medan. (Sf, PN,Kr,Ats)