Kisaran|pa-kisaran.go.id (25/5)
Hakim Mediator Pengadilan Agama Kisaran, Bainar Ritonga, S.Ag, MH, kembali berhasil dalam proses mediasi perkara kewarisan yang di gelar di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Selasa (25/5). Para pihak berperkara tampak tersenyum bahagia pada saat diminta berfoto bersama setelah proses mediasi berlangsung.
Bainar Ritonga ditunjuk sebagai hakim mediator oleh majelis hakim yang diketuai oleh Drs. H. Zulkarnain Lubis, MH, dalam perkara kewarisan di bawah nomor register 780/Pdt.G/2021/PA.Kis yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 5 April 2021. Perkara tersebut menjalani sidang pertama pada hari Selasa tanggal 13 April 2021.
Mediasi pada hari ini merupakan lanjutan dari proses mediasi sebelumnya. Berdasarkan pantauan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kisaran, perkara ini sudah menjalani 2 (dua) kali proses mediasi yaitu pada tanggal 11 dan 18 Mei 2021, pada proses mediasi yang ketiga ini, akhirnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai di hadapan Bainar Ritonga.
Dengan berhasilnya proses mediasi pada hari ini, maka majelis hakim telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 dengan agenda pembacaan putusan.