Badilag-PTA Samakan Persepsi Soal Bantuan Hukum (28/2)
Oleh Hermansyah
Senin, 28 Februari 2011 08:38

Badilag-PTA Samakan Persepsi Soal Bantuan Hukum

ba
Dirjen Badilag Wahyu Widiana (kanan) memimpin rapat koordinasi, didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail (tengah) dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Hidayatullah (kiri).

Jakarta l badilag.net

Menjelang 1 Maret 2011, Ditjen Badilag semakin intensif menyosialisasikan SEMA 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum beserta petunjuk pelaksanaannya. Upaya itu dilakukan melalui rapat koordinasi dengan seluruh Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Jakarta, Kamis-Jumat (24-25/2/2011). Rapat ini juga melibatkan Panitera/Sekretaris dari 46 Pengadilan Agama.

“Kita di sini untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan program justice for all berupa pelayanan perkara secara prodeo, sidang keliling, dan posbakum,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Dirjen menjelaskan, pada tahun 2011 peradilan agama diberi target untuk melaksanakan 11.553 perkara prodeo dan  menyelesaikan 11.553 perkara melalui posbakum. Selain itu, tahun ini peradilan agama diberi target untuk menggelar sidang keliling di 273 lokasi.

Di antara ketiga jenis bantuan hukum itu, posbakum merupakan jenis bantuan hukum yang baru di peradilan agama. Sebab, pelayanan perkara secara prodeo dan sidang keliling sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.

Sebagaimana diamanatkan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, di setiap Pengadilan Agama harus terdapat Posbakum. Pada tahun anggaran 2011, belum seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memiliki Posbakum. Untuk saat ini, Posbakum baru terdapat di 46 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Ke-46 Posbakum tersebut secara resmi beroperasi pada awal Maret 2011.

Meski Lampiran B SEMA 10/2010 telah merinci hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum, ternyata SEMA yang diterbitkan pada Agustus 2010 itu tidak cukup aplikatif. Karena itu disusunlah petunjuk pelaksanannya dalam bentuk Keputusan Tuada Uldilag MA RI nomor 04/Tuada-Ag/II/2011 dan Sekretaris MA RI nomor 020/Sek/SK/II/2011. Juklak ini terbit pada 21 Februari 2011 lalu.

“Keputusan Tuada Uldilag MA RI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan teknis yustisial, sedangkan Keputusan Sekretaris MA RI mengenai hal-hal yang berhubungan dengan non-teknis yustisial,” Dirjen Badilag menjelaskan.

Cari solusi

Di antara 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama, PTA Mataram merupakan salah satu yang mendapatkan cukup banyak anggaran bantuan hukum, terutama anggaran untuk perkara prodeo.

“Mengenai perkara prodeo, jika tidak habis, anggarannya dikembalikan atau target perkaranya ditambah?” ujar Ketua PTA Mataram.

Menjawab pertanyaan ini, Dirjen Badilag mengatakan, kalau anggaran untuk prodeo masih tersisa, maka harus dikembalikan. “Tapi kalau kurang, bisa pakai prodeo murni atau menunggu tahun berikutnya. Sebab kita tidak boleh menolak orang yang berperkara,” Dirjen menjelaskan.

Dirjen juga mengingatkan perlunya mengatur strategi agar program ini dapat berlangsung efektif dan efisien. “Kami mohon, untuk perkara prodeo jangan diinfokan besar-besaran jika alokasi anggarannya sedikit. Ini supaya tidak terjadi rush. Tapi kalau alokasinya banyak, koordinasikan dengan Pemda dan LSM setempat, misalnya LSM PEKKA,” kata Dirjen.

 

ba

Suasana rapat koordinasi yang berlangsung di lantai 2 Hotel Redtop, Jakarta.

Mengenai petugas posbakum, KPTA Palangkaraya mengajukan usul. “Harus jelas dan tegas, yang boleh jadi petugas Posbakum adalah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah atau Sarjana Kepolisian,” tandasnya.

Merespon usulan ini, Dirjen badilag menjelaskan, petugas posbakum di PA tidak sampai melakukan pendampingan. Mereka hanya memberikan nasihat, melayani konsultasi dan pembuatan gugatan. “Disepakati tidak harus advokat, kecuali untuk pendampingan perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah,” ungkapnya.

Menurut Dirjen, syarat-syarat untuk menjadi petugas posbakum sudah dijabarkan dengan sangat jelas di Juklak SEMA 10/2010. “Yang bisa menjadi petugas Pisbakum hanyalah advokat, Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah yang berada di bawah asosiasi organisasi advokat, perguruan tinggi atau LSM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Dirjen.

Beberapa peserta rapat koordinasi juga mengajukan pertanyaan: mengapa masyarakat yang berperkara secara prodeo tidak secara otomatis dibantu dengan Posbakum.

Terhadap pertanyaan tersebut, Dirjen mengatakan bahwa prodeo dan Posbakum tidak bisa otomatis digabung, karena syarat untuk memperoleh keduanya berbeda. “Prodeo harus dibuktikan dengan SKTM. Tapi kalo Posbakum, cukup bikin pernyataan bahwa dia tidak mampu bayar pengacara,” tuturnya.

Hal lain yang masih jadi kendala di lapangan ialah soal pencairan anggaran bantuan hukum. “Bagaimana mencairkan anggaran bantuan hukum dari Ditjen Badilag? Menurut KPPN, perlu ada rekening baru. Sedangkan berdasarkan Edaran Sekretaris MA, pengadilan tidak boleh punya rekening dobel,” ujar Ketua PTA Bangka Belitung.

Menanggapi hal ini, Dirjen mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Badan Urusan Administrasi MA untuk mendapatkan solusi.

Sementara itu, di ruangan terpisah, Kepala Biro Perencanaan BUA, Hariri YS, menyatakan bahwa pembukaan rekening baru diperbolehkan untuk mencairkan anggaran bantuan hukum dari Ditjen Badila
g. “Silahkan saja. Tapi bicarakan terlebih dahulu dengan KPPN masing-masing,” tuturnya, di hadapan para Panitera/Sekretaris.

(hermansyah)

February 28, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
PA Kisaran Raih Penghargaan Saat Kegiatan Bimtek Pengelolaan PNBP Sewilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Panitera Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Bapak Mukhlis ...
PA Kisaran Hadiri Perayaan HUT TNI AL ke-79 di Lanal Tanjungbalai Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang diwakili oleh ...
Keberhasilan Mediasi di PA Kisaran, Termohon Berhasil Mendapatkan Biaya Pasca Perceraian
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Upaya mediasi dalam perkara perceraian kembali membuahkan ...
Pengadilan Agama Kisaran Laksanakan Sidang Keliling di Dua Kecamatan pada Jumat, 6 September 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan sidang ...
Penutupan Kegiatan Magang Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi Asahan di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Jumat, 6 September 2024, Pengadilan ...