Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Selasa, 1 Juli 2020, Ditjen Badilag melakukan audiensi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui pertemuan virtual. Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., memimpin langsung proses audiensi ini, ia didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan Kepala Bagian Pengembangan Tenaga Teknis, Daud El Wadud, S.H., M.H.. Kasubdit Mutasi Hakim, Dr. Sultan, S.H., M.H.., dan Kasi Pengembangan Hakim, Fitrizia Agustina, S.E. M.E.. Dari LPDP diwakili Direktur Beasiswa Ir. Dwi Larso, MSIE, PhD., Direktur Pengembangan Layanan dan Manajemen Resiko (Kerjasama), Emmanuel Agust Hartono, M.A., Kepala Divisi Kerjasama, Kepala Divisi Rekrutmen Beasiswa dan Tim Kerjasama LPDP.
Mengembangkan Sumberdaya Manusia di Peradilan Agama
Dirjen Badilag menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan ini, “Kami ingin menjajaki kerjasama dengan LPDP dalam program beasiswa yang setiap tahun sudah diadakan, pengembangan sumberdaya manusia merupakan fokus utama kami dalam mengembangkan peradilan agama.” Demikian ia membuka sambutan.
Selanjutnya Dirjen Badilag memaparkan profil kelembagaan peradilan agama. Saat ini ada sebanyak 412 pengadilan agama dan 29 pengadilan tinggi agama di seluruh Indonesia, ada sebanyak 3.017 hakim dan 7.778 pegawai pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya pengadilan agama mengadili lebih dari 600.000 perkara, jumlah ini adalah 83,66% perkara perdata dari seluruh perkara perdata yang masuk ke berbagai pengadilan. Perubahan di peradilan agama akan berdampak luas terhadap terhadap masyarakat dan khususnya pengguna pengadilan di Indonesia. “Pengadilan agama di seluruh Indonesia saat ini diisi oleh hakim-hakim muda dengan rentang usia berkisar 25-45 tahun, dedikasi mereka untuk kemajuan peradilan di Indonesia tak ternilai, semangat untuk mengembangkan diri sangat tinggi, saya berharap dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di universitas-universitas terbaik” ungkap Dirjen Badilag.
Direktur Kerjasama LPDP menyambut baik maksud dan tujuan Ditjen Badilag, menurutnya, badan peradilan merupakan institusi penegak hukum yang sangat penting, sehingga pengembangan sumberdaya manusia melalui beasiswa pendidikan tinggi sangat relevan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, ia menyayangkan rendahnya partisipasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berpartisipasi dalam program beasiswa LPDP. “Sejak LPDP didirikan pada tahun 2012, pendaftar dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan itu hanya 20 orang, dan yang berhasil mendapatkan beasiswa hanya 2 orang” demikian ungkapnya.
Direktur Beasiswa LPDP memberikan apresiasi atas langkah proaktif Ditjen Badilag. “Banyak kerjasama yang bisa kita lakukan, LPDP punya skema khusus beasiswa untuk Pegawai Negeri Sipil, kami siap untuk membantu memberikan sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan tentang persiapan mendapatkan beasiswa, seperti cara pengisian formulir, membuat CV yang bagus atau membuat proposal studi” pungkasnya.
Direktur pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag menyampaikan beberapa harapannya mengenai kerjasama ini. “Kami mengharapkan ada kuota khusus dan berkelanjutan untuk badan peradilan agama, sehingga setiap tahunnya kami bisa menyesuaikan dengan program pembinaan tenaga teknis yang disusun setiap tahun, hal ini penting untuk mempersiapkan hakim-hakim yang akan menjadi pimpinan pengadilan di masa-masa yang akan datang” ungkapnya.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Sebagaimana tertulis dalam situs resminya, https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/ LPDP lahir dari perubahan UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum. Beasiswa Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat BPI, adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di dalam negeri atau luar negeri. (ahb)
Sumber: Badilag