Kolase-6-Foto-54

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Perkara cerai talak dengan nomor register 1459/Pdt.G/2024/PA.Kis di Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan damai berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh Mediator Non Hakim, Bapak Julpan Manurung, SH., CPM. Mediasi ini berlangsung di ruang Mediasi PA Kisaran dan dimulai sejak tanggal 14 Agustus 2024.

Kolase-2-foto-2024-08-28-T161727-243

Setelah melalui proses mediasi yang intensif, akhirnya pada Rabu, 28 Agustus 2024 pihak pemohon pun memutuskan untuk mencabut gugatan perceraiannya.

Suksesnya mediasi menjadi bukti bahwa upaya damai dalam menyelesaikan permasalahan keluarga masih sangat relevan. Melalui mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik bersama. (nrl)

August 28, 2024 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, ...
Petugas Teknis PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-BERPADU
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam ...
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kisaran Tahun 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan ...
Sosialisasi E-Court dan Diskusi Bersama Advokat di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran sukses melaksanakan sosialisasi ...