Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Perkara cerai talak dengan nomor register 1459/Pdt.G/2024/PA.Kis di Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan damai berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh Mediator Non Hakim, Bapak Julpan Manurung, SH., CPM. Mediasi ini berlangsung di ruang Mediasi PA Kisaran dan dimulai sejak tanggal 14 Agustus 2024.
Setelah melalui proses mediasi yang intensif, akhirnya pada Rabu, 28 Agustus 2024 pihak pemohon pun memutuskan untuk mencabut gugatan perceraiannya.
Suksesnya mediasi menjadi bukti bahwa upaya damai dalam menyelesaikan permasalahan keluarga masih sangat relevan. Melalui mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik bersama. (nrl)